BERITA

Menilai 'Kengototan' MPR Mengamandemen UUD 1945

"Wacana menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945 sudah muncul sejak 2019 lalu. Usulan itu mendapat dukungan sejumlah fraksi di MPR, terutama PDI Perjuangan."

Menilai 'Kengototan' MPR Mengamandemen UUD 1945
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-76 MPR di Jakarta, Rabu (18/8/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KBR, Jakarta - Wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali ramai dibahas, setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggungnya ketika berpidato di Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus 2021.

Amandemen itu untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Kewenangan MPR itu hilang sejak Amandemen Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada November 2001, menghapus pasal 3 UUD 1945. Pasal itu berbunyi "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara."

Bambang Soesatyo mengatakan amendemen diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

“Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara),” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Bambang mengatakan, PPHN menjadi hasil kajian MPR periode ini. Ia mengatakan PPHN bersifat filosofis dan sesuai dengan visi dan misi negara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, ia mengklaim wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN tak akan membuka kotak pandora, atau menimbulkan banak masalah tak terduga. Ia mengklaim proses amendemen akan merujuk Pasal 37 UUD 1945, dimana perubahan hanya dilakukan terhadap pasal yang diusulkan.

Wacana menghidupkan kembali GBHN sudah muncul sejak 2019 lalu. Usulan itu mendapat dukungan sejumlah fraksi di MPR, terutama PDI Perjuangan.

Baca juga:

Menanggapi usul itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi rencana MPR yang ingin mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN.

Meski demikian, dia tak secara langsung menyatakan setuju PPHN perlu dimasukkan melalui amendemen UUD 1945.

“Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan,” kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Belakangan, wacana amendemen UUD 1945 mendapat penolakan dari sejumlah partai politik. Di antaranya Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan PKS.

Partai-partai ini menilai, amendemen bukan hal yang mendesak dan dibutuhkan masyarakat saat ini.

Terlebih pandemi Covid-19 juga belum usai, sehingga masih banyak persoalan yang harus dibenahi hingga keadaan kembali normal.

Ambisi politik

Pengamat politik Ray Rangkuti mencurigai perubahan UUD 1945 untuk mencantumkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) hanya ambisi partai politik belaka. Menurutnya, masyarakat juga belum tentu setuju dengan rencana tersebut.

Ray mengatakan selain DPR yang menjadi perwakilan partai politik, proses amendemen juga perlu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Jadi kalau amendemen misalnya dilaksanakan tanpa menambah kewenangan DPD, ya itu sama saja dengan bohong. Bohongnya itu artinya apa? Artinya memang ini semata-mata ambisi partai politik untuk melakukan amendemen, bukan ambisi bersama-sama dengan segenap legislatif dalam rangka untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan kita,” ujar Ray dalam diskusi virtual bertajuk 'Siapa Butuh Amendemen', Minggu (22/8/2021).

Ray juga menyoroti isu-isu yang berseliweran seiring munculnya wacana amendemen terbatas UUD 1945. Seperti penambahan masa jabatan presiden hingga sistem pemilihan presiden.

Baca juga:

Sorotan juga datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Formappi mempertanyakan sikap Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bersikeras memperjuangkan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan perjuangan Ketua MPR ini tak selaras dari sikap Partai Golkar yang merupakan partai asal Bambang Soesatyo.

Fraksi Partai Golkar MPR sejauh ini menilai amendemen tak perlu dilakukan jika untuk menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

“Sebenarnya perjuangan Bamsoet Ketua MPR ini untuk kepentingan siapa atau atas nama siapa? Apakah atas nama pribadi atau atas nama dirinya sebagai Ketua MPR? Atau atas nama Golkar? Kalau Golkar rasanya sudah tidak mungkin,” ujar Lucius Karus dalam diskusi virtual bertajuk 'Siapa Butuh Amendemen', Minggu (22/8/2021).

Lucius Karus juga mengkritisi sikap fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR maupun MPR terkait amendemen terbatas UUD 1945. Menurutnya, sulit untuk mempercayai partai politik yang belakangan menolak amendemen.

Editor: Agus Luqman

  • Amandemen UUD 1945
  • MPR
  • GBHN
  • PPHN
  • Bambang Soesatyo
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!