HEADLINE

Lili Hanya Dipotong Gaji, Wadah Pegawai Pertanyakan Keadilan di KPK

"Sanksi untuk Lili berbanding terbalik dengan nasib pegawai yang tidak lolos TWK."

Lili Hanya Dipotong Gaji, Wadah Pegawai Pertanyakan Keadilan di KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (ANTARA FOTO/A

KBR, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mempertanyakan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sanksi atas pelanggaran etik itu adalah pemotongan 40 persen gajinya selama setahun.

Yudi - yang juga salah satu dari 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - menyatakan, sanksi untuk Lili berbanding terbalik dengan nasib pegawai yang tidak lolos TWK.

"Ini yang menarik bahwa pegawai KPK yang 75 orang, termasuk 57 yang rencananya akan diberhentikan kita hanya diberhentikan melalui TWK. Sementara pimpinan KPK yang melanggar etik hanya potongan gaji saja. Tentu di sini keadilan harus ditegakkan," kata Yudi kepada KBR (30/8/2021).

Katanya lagi, pimpinan KPK mestinya menjadi teladan bukan hanya bagi seluruh pegawai KPK saja, namun juga menjadi simbol integritas KPK.

Meski begitu, Yudi juga mengapresiasi keputusan Dewan Pengawas KPK kepada Lili, karena setidaknya hal itu telah membuktikan bahwa benar terjadi bahwa Lili berhubungan dengan seseorang yang berperkara, dalam hal ini adalah Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

Yudi menyebut, ke depan wadah KPK masih bakal menggali hasil keputusan sidang etik Lili itu.

"Ke depan kami masih mengkaji apakah putusan Dewas yang telah terbukti apakah ada korelasinya dengan Undang-Undang KPK dimana pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan pihak berperkara baik langsung maupun tidak langsung sehingga ada ancaman pidananya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan bahwa Lili terbukti melanggar etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Lili diberi sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean yang membacakan dakwaan mengatakan, Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK demi kepentingan pribadi. Yaitu berhubungan langsung dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis," ujar Tumpak dalam Rapat Etik yang disiarkan secara daring, Senin (30/8/2021).

Baca juga:

Respon Istana terhadap Polemik TWK KPK: Tunggu!

Saat pemaparan fakta di persidangan, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan, memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK. Dalam hal ini, Lili menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya yaitu Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Tanjungbalai.

Atas fakta itu, Lili terbukti melanggar Prinsip Integritas tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dalam peraturan Dewan Pengawas KPK. Majelis Etik Dewas KPK juga mengungkapkan sejumlah hal meringankan, misalnya Lili sudah mengakui perbuatannya, dan ia pun belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Editor: Fadli Gaper

  • Lili Pintauli Siregar
  • KPK
  • WP KPK
  • Dewas KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!