BERITA

LaporCOVID19 Beberkan Modus Klinik Mainkan Harga Tes PCR

LaporCOVID19 Beberkan Modus Klinik Mainkan Harga Tes PCR

KBR, Jakarta - Koalisi masyarakat pemantau wabah LaporCovid19 menyebut sejumlah rumah sakit dan klinik mandiri masih memasang harga tinggi pada tes Covid-19 dengan metode PCR.

Meski pun harga eceran tertinggi (HET) tes PCR sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp495 ribu.

Relawan LaporCovid19 Amanda Tan mengatakan jika aduan semakin bertambah, LaporCovid19 akan melaporkan kondisi tersebut ke Kementerian Kesehatan.

"Ada rumah sakit dan klinik yang masih menetapkan harga normal. Dia merujuk pada satu wilayah yang mengatakan bahwa harganya belum 495 ribu. Harganya masih di atas sekian. Satu rumah sakit masih di Rp900 ribu. Tetapi kiranya kalau memang nanti akan membludak dan ada pattern yang sama bahwa banyak rumah sakit yang masih tidak mau menurunkan di Rp495 ribu, tentunya kami akan bersurat ke Kemenkes pada pemangku kebijakan terkait, Dirjen Yankes, supaya ada pemantauan yang aktif di lapangan," kata Amanda kepada KBR, Minggu (22/8/2021).

Baca juga:

Amanda Tan mengatakan penetapan harga di atas HET itu dilakukan klinik atau rumah sakit swasta dengan mempermainkan durasi hasil tes.

"Dengan cara memainkan strategi bisnis. Salah satunya dengan memainkan batas waktu keluar hasil PCR. Jika hasilnya keluar 1x24 jam maka tarifnya Rp495 ribu. Jika ingin lebih cepat maka naik jadi Rp750 ribu, jika ingin lebih cepat lagi akan kembali ke harga normal," kata Amanda

Amanda Tan mengatakan, pemerintah mesti membuat aturan yang jelas agar klinik-klinik mandiri lebih tertib dan teratur memasang tarif yang telah ditetapkan.

Ia juga mengatakan meski harga tes sudah diturunkan, pemerintah perlu mengawasi dan menindak tegas klinik mandiri yang masih memainkan harga untuk mendapatkan profit yang sama dengan skema harga awal Rp900 ribu.

Menurutnya, perlu ada regulasi yang mengatur pemain harga tes PCR sehingga praktik permainan harga tidak dilakuan oleh klinik mandiri.

"Peraturan tersebut harus ditulis secara tegas di peraturan keputusan Kementerian Kesehatan. Ini merupakan salah satu bentuk bahwa tidak adanya aturan di KMK (Keputusan Menteri Kesehatan) atau bahkan di surat edaran, bahwa klinik mandiri tidak boleh melakukan strategi bisnis tersebut. Juga harus ada ketentuan dari pemerintah adanya penetapan profit tertinggi oleh pelaku bisnis agar tidak melakukan strategi bisnis tersebut," kata Amanda.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • PCR
  • Test PCR
  • Tes Covid-19
  • pandemi covid-19
  • Laporcovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!