BERITA

KPK Tolak Semua Rekomendasi Ombudsman RI Terkait Pengaduan 75 Pegawai

"KPK membantah semua isi rekomendasi Ombudsman RI. KPK menilai Ombudsman seharusnya menolak menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. "

KPK Tolak Semua Rekomendasi Ombudsman RI Terkait Pengaduan 75 Pegawai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menanggapi rekomendasi Ombudsman RI soal TWK di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/8/2021). (Foto: ANTARA/Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan 13 poin keberatan atas temuan maladministrasi berjenjang yang ditemukan Ombudsman RI pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, berdasarkan konstitusi seharusnya Ombudsman RI menolak pengusutan aduan oleh 75 pegawai KPK, lantaran masalah prosedur Peraturan Komisi KPK juga tengah menjadi objek pemeriksaan pengadilan di Mahkamah Agung.

Dia menilai, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait kasus ini, secara fungsional dapat mengganggu kebebasan hakim dalam memberikan putusan.

"Legal standing bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Apa layanan publik KPK? Menerima laporan, menerima pengaduan, menersangkakan seseorang, mendakwa seseorang, melaksanakan putusan pengadilan. Tapi kalau urusan mutasi, urusan kepegawaian itu adalah urusan internal," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (5/8/2021).

Nurul Ghufron menambahkan, pokok perkara kasus ini adalah pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI. Menurutnya, itu bukan perkara pelayanan publik.

Lebih jauh Ghufron menyebut, KPK juga membantah temuan Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan, tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LHAP.

"Tidak ada dokumen apapun yang menyatakan ada penyisipan. Semuanya posisinya terbuka. Kalaupun ada usulan, usulannya terbuka. Tentang TWK, sejak 9 Oktober, pada tahap pembahasan awal, draft kami semula memang untuk memenuhi syarat tentang kesetiaan, draftnya adalah Pakta Integritas. Tapi saat itu masyarakat bertanya apakah Pakta Integritas itu cukup," kata Ghufron.

Selain itu Ghufron juga angkat suara terkait temuan Ombudsman RI bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten dalam melakukan assessment Tes Wawasan Kebangsaan.

Kata Ghufron pada prinsipnya, kompetensi adalah kedaulatan hukum. Berdasarkan UU ASN, Ghufron menyebut, BKN berwenang untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN yang juga berfungsi membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi dan mengevaluasi kinerja ASN pada instansi pemerintah.

"Kalau kemudian BKN dianggap tidak kompeten berarti kosong. Karena tidak ada lagi di Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk ini," imbuhnya.

Kemudian temuan Ombudsman Rl bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum. Menurut Gufron, temuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan konteks putusan MK tersebut berkaitan dengan hak untuk ikut peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Semisal kendala bagi pegawai di atas 35 tahun, dan larangan bagi eks-PNS di lembaga lain yang bisa tidak memenuhi syarat untuk ikut proses peralihan tersebut.

Selanjutnya Gufron juga menanggapi temuan Ombudsman RI soal Berita Acara tanggal 25 Mei 2021, bahwa Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 (lima) Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN telah melakukan pengabaian terhadap pernyataan Presiden tersebut dan telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hubungan kerja tidak berdasar hukum.

"Padahal saat itu tanggal 25 dipimpin Kemenpan-RB secara tegas menyatakan, rapat itu koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden," katanya.

KPK juga menegaskan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI tidak memiliki hubungan sebab akibat (causalitas verband) bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP.

Lebih lanjut Ghufron mencontohkan, bahwa pendapat Ombudsman RI bahwa pembentukan Perkom KPK bermasalah sehingga seluruh proses seleksi hingga akhirnya pun menyalahi prosedur. Namun Ghufron menilai rekomendasi ORI untuk mengangkat 75 pegawai KPK itu tidak memiliki hubungan sebab akibat.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • TWK
  • Ombudsman RI
  • Mahkamah Konstitusi
  • BKN
  • SaveKPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!