BERITA

KPK: Narapidana Korupsi Juga Berhak Mendapat Remisi

"Narapidana korupsi juga mempunyai hak mendapatkan remisi pengurangan pidana, sesuai syarat yang telah ditentukan."

Muthia Kusuma Wardani

KPK: Narapidana Korupsi Juga Berhak Mendapat Remisi
Gedung Merah Putih KPK. Foto: KPK.go.id

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan narapidana korupsi juga mempunyai hak mendapatkan remisi pengurangan pidana, sesuai syarat yang telah ditentukan.

Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi pertanyaan tentang 214 napi korupsi yang mendapat pengurangan masa penahanan saat HUT ke-76 Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.

Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan ranah lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi, sebatas menyelidik, menyidik hingga menuntut terdakwa di pengadilan.

Namun, dengan pertimbangan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, KPK juga kerap memberikan tuntutan tambahan kepada koruptor, berupa uang ganti rugi sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor serta memberikan efek jera.

"Dan juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Oleh sebab itu, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus berulang dan terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Tentu dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ucap Ali Fikri saat dihubungi KBR, Senin, (23/8/2021).

Baca juga: 

Remisi 214 Narapidana Koruptor

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa penahanan 214 napi korupsi.

Di antara ratusan koruptor tersebut, ada nama terpidana Djoko Soegianto Tjandra, yang terlibat perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung.

Selain Djoko Tjandra Kemenkumham juga memberi remisi kepada eks-Wakil Ketua DPR Komisi Energi, Eni Maulani Saragih terkait perkara pembangunan proyek PLTU Riau-1 yang terbukti menerima suap sebesar Rp4,7 miliar.

Editor: Sindu

  • KPK
  • Remisi Narapidana
  • Remisi Koruptor
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Korupsi
  • Kemenkumham
  • Remisi HUT RI
  • Remisi
  • Narapidana Koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!