BERITA

Kasus Suap Proyek Bansos Rp32M, Bekas Mensos Divonis Hari Ini

Kasus Suap Proyek Bansos Rp32M, Bekas Mensos Divonis Hari Ini

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalankan sidang pembacaan putusan pada Senin hari ini.

Juliari menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32,4 miliar. Ia juga disebut menarik fee dari 109 perusahaan rekanan penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Juru bicara KPK Ali Fikri berharap, penetapan majelis hakim tersebut akan sesuai dengan seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK.

Sidang putusan rencananya akan diselenggarakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ucap Ali melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut Juliari dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan dengan uang ganti rugi senilai Rp14,5 miliar.

Baca juga:

Ali Fikri mengatakan, tuntutan Jaksa KPK itu sudah berdasarkan pertimbangan fakta-fakta di persidangan.

Dia berdalih Juliari juga mendapat pemberatan tuntutan yakni pembebanan biaya ganti rugi atas perbuatannya.

"Sebagai pemberatan tuntutan, Jaksa dalam perkara ini juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," ucap Ali kepada KBR, Kamis, (29/7/2021) lalu.

Tidak maksimal

Tuntutan jaksa KPK itu dianggap tidak maksimal. Lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW menilai pasal suap yang dikenakan terhadap politisi PDIP itu memungkinkan terdakwa dijerat seumur hidup kurungan badan.

Peneliti ICW Almas Sjafrina meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabaikan tuntutan Jaksa KPK.

Almas menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut KPK pada Juliari jauh dari vonis maksimal dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 tersebut.

"(Tuntutan) vonisnya hanya 11 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti hanya 14,5 Miliar. Jauh dari vonis maksimal yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan," kata Almas dalam diskusi daring, Minggu (22/8/2021).

Baca juga:

Almas menambahkan tuntutan yang rendah juga dinilai tak menciptakan efek jera bagi pelaku. Hal itu menurutnya membuat keseriusan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dipertanyakan.

Selain itu, kata Almas, pembelaan Juliari dalam sidang pledoi juga patut diabaikan hakim. Menurutnya, dampak korupsi bansos lah yang mesti menjadi pertimbangan. Sebab, kerugian tak hanya bagi negara tetapi juga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Sudah sepatutnya mengabaikan pembelaan-pembelaan Juliari Batubara yang minta divonis bebas, dan membesarkan kecil. Jangan hanya melihat penderitaan Juliari tapi yang harus dilihat adalag bagaimana penderitaan warga ketika bansos yang tidak seberapa itu dikorupsi oleh Juliaari dan kawan-kawan," ujar Almas.

Editor: Agus Luqman

  • Juliari Batubara
  • KPK
  • Korupsi Bansos
  • Korupsi
  • Tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!