BERITA

Kapasitas Ditambah 50 Persen, Pengelola Pusat Perbelanjaan Masih Rugi

Pembukaan Mal saat PPKM
Salah satu mal di Jakarta Timur. Foto: jakartashoppingcenter.com

KBR, Jakarta- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pelonggaran di pusat perbelanjaan dengan penambahan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen.

Kendati demikian, menurut Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, meski kapasitas ditambah 50 persen, pusat perbelanjaan masih akan mengalami defisit.

"Dengan 50 (persen), karena sebetulnya pada saat pemberlakuan PPKM Mikro itu kan dengan kapasitas 50 persen juga sebelum terjadi lonjakan kasus positif. Yang terakhir ini dengan 25 persen pasti lebih defisit lagi," kata Alphonzus dalam diskusi daring "Penerapan Peraturan Baru di Sektor Usaha", Rabu, (18/08/2021).

Baca juga:

Ketua Umum APPBI Alphonzus mengungkapkan pada masa uji coba pembukaan di pekan pertama pengunjung mal masih belum ramai. Ia menduga, masyarakat masih khawatir terkena Covid-19, sehingga mempengaruhi rendahnya daya beli masyarakat. Kata dia, dalam sepekan terakhir rata-rata pengunjung hanya 10 hingga 15 persen.

"Begitu tinggi awareness masyarakat terhadap Covid-19, maka semakin mereka berhati-hati untuk datang ke pusat perbelanjaan. Jadi ini yang menjadi satu tantangan bagi pusat perbelanjaan," kata Alphonzus.

Baca juga:

Alphonzus berharap dengan pengetatan dan persyaratan wajib vaksinasi, minat masyarakat mengunjungi pusat perbelanjaan semakin bertambah.

Menurutnya, pelonggaran yang diberikan pada pusat perbelanjaan juga akan membantu perekonomian di sektor lain yang berkegiatan di sekitar mal.

"Seperti kita ketahui di sekitar pusat perbelanjaan itu banyak sekali sektor sektor usaha non-formal yang berskala mikro, berskala kecil. Itu terdampak karena pusat perbelanjaan tutup. Seperti misalnya tempat kos, warung-warung, ojek yang antar jemput karyawan, parkir dan sebagainya," ucapnya.

Editor: Sindu

  • Mal
  • Pusat Perbelanjaan
  • APPBI
  • Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia
  • Kapasitas Pengunjung Mal
  • Covid-19
  • pandemi covid-19
  • PPKM
  • Satgas Covid-19
  • Kemendag
  • Kemenko Perekonomian
  • Syarat Masuk mal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!