BERITA

Inkrah, Kejaksaan Eksekusi Terpidana Seumur Hidup Korupsi Asuransi Jiwasraya

""Kami sampaikan, Heru Hidayat, pidana seumur hidup dimana eksekusi di rutan Cipinang.""

Inkrah, Kejaksaan Eksekusi Terpidana Seumur Hidup   Korupsi Asuransi Jiwasraya
Terdakwa korupsi Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/7/20). (Antara/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rabu (26/8/2021) petang menjebloskan ke penjara enam terpidana kasus korupsi Jiwasraya. 

Juru bicara Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, eksekusi dilakukan setelah menerima petikan putusan perkara dari Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana tersebut. Yaitu kami sampaikan, Heru Hidayat, pidana seumur hidup dimana eksekusi di rutan Cipinang. Untuk terpidana Hari Prasetyo di rutan Salemba." Kata Juru bicara Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan daring melalui media sosial Rabu (26/08/21) malam.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hendrisman Rahim dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. 

Sedangkan terpidana lain yakni, Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto dieksekusi ke penjara Cipinang, Jakarta Timur.

Baca: BPK: Kerugian Negara Akibat Gagal Bayar Jiwasraya Rp16,8 Triliun

"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," ujar dia.

Dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, keenamnya dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Namun di tingkat banding hingga kemudian di  kasasi hanya dua terpidana yang tetap divonis hukuman seumur hidup.  


Editor: Agus Luqman

  • PT Asuransi Jiwasraya
  • BPK
  • Jiwasraya
  • korupsi asuransi
  • Korupsi Asuransi Jiwasraya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!