BERITA

Eks Penyidik KPK Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

""Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. "

Eks Penyidik KPK Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang terlibat suap penanganan perkara di KPK. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

KBR, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju segera diadili di meja hijau. Ia merupakan penyidik KPK dari kepolisian.

"Berkas perkara Stepanus sudah dinyatakan rampung oleh penyidik. Hari ini penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi KBR di Jakarta, Kamis (19/08/2021).

Selain Stepanus, KPK turut melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka lain dalam kasus ini, yaitu advokat Maskur Husain. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan telah diperiksa 95 orang saksi, diantaranya Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI," jelas Ali Fikri.

Ia mengungkapkan, penahanan tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2021.

Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta.

Dalam konstruksi perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK ini, eks-penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin di Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Stepanus diminta agar perkara korupsi itu tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.


Editor: Kurniati Syahdan

  • KPK
  • penyidik KPK
  • korupsi Tanjung Balai
  • suap tanjung balai
  • stepanus robin pattuju

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!