BERITA

Dilaporkan Atas Dugaan Makar, Direktur LBH Bali: Ini Kriminalisasi!

""Menjadi menarik bahwa tuduhan tersebut itu ditujukan ketika kami LBH Bali melakukan pendampingan aksi terhadap kawan-kawan mahasiswa Papua,""

Dwi Reinjani

Dilaporkan Atas Dugaan Makar, Direktur LBH Bali: Ini Kriminalisasi!

KBR,Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan, laporan dugaan makar kepada dirinya dan LBH ke Polda Bali, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pegiat hukum.

Bahkan, menurutnya, laporan itu terkesan lucu. Apalagi saat ini LBH Bali tengah memberikan pendampingan ke mahasiswa Papua.

"Itu juga cukup lucu bagi kami jadi ketika LBH dilaporkan telah melakukan makar gitu dan tentunya kita juga minta foto bukti. Ketika kita menanggapi, kita minta juga foto-foto bukti seperti apa terkait dengan laporan yang ditunjukkan kepada LBH Bali gitu atas tuduhan makar dan menjadi menarik bahwa tuduhan tersebut itu ditujukan ketika kami LBH Bali melakukan pendampingan aksi terhadap kawan-kawan mahasiswa Papua," ujar Vany, dalam keterangan virtual, Kamis (05/08/2021).

Vany, begitu ia akrab disapa menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan LBH kepada mahasiswa, sesuai mandat konstitusional dan tidak melanggar aturan apapun. Ia juga cukup kecewa kepada Kepolisian yang telah menerima laporan tersebut, tanpa menegakkan asas legalitas.

Kekecewaan juga dilontarkan Ketua bidang advokasi YLBHI, Muhammad Isnur.

Menurutnya, Kepolisian harus membaca lagi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan advokasi dalam hal apapun. Sehingga, tidak dengan mudah menerima laporan yang belum jelas, memiliki dasar hukum yang pasti.

Isnur menjelaskan, Vany dan LBH Bali bukan hanya dilindungi oleh Undang-Undang Bantuan Hukum pasal 11 yang memberikan hak impunitas dan imunitas, di mana pemberi bantuan hukum dilindungi oleh Undang-Undang Hukum.

"Tidak bisa di pidana dan perdata juga dilindungi Undang-Undang Advokat pasal 16. Intinya di sana bawa advokat dilindungi bukan hanya upaya-upaya di peradilan tapi juga di luar peradilan, menjadi upaya-upaya kriminalisasi atau mengkriminalkan Vani dan LBH Bali, bukan hanya menghina undang-undang bantuan hukum tapi juga menghina undang-undang tentang advokat," jelasnya.

Isnur menambahkan, seluruh gabungan LBH dari berbagai daerah mendesak Kepolisian menghentikan pelaporan Ketua Divisi Hukum ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Pariyadi, terhadap LBH Bali.

"Termasuk meminta perhatian dari lembaga hukum dan pemerintah untuk memperhatikan kriminalisasi yang sering menimpa advokat lembaga bantuan hukum daerah," pungkasnya.

Sebelumnya Vany dan LBH Bali dilaporkan oleh Ketua Divisi Hukum PGN Bali, Pariyadi, ke Polda Bali atas tuduhan makar, dan pemufakatan makar.

Laporan tersebut kemudian diterima kepolisian dengan mengeluarkan nomor laporan Dumas/538/VIII/2021/SPKT POLDA BALI.

Dalam laporan tersebut, Pariyadi juga membawa serta alat bukti berupa akun Instagram @LBH_Bali dan video YouTube yang diunggah akun TV Th'Aw Papua, serta beberapa barang dan atribut yang direbut dari mahasiswa saat akan melakukan aksi.

Adapun aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Papua, merupakan aksi protes Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang hendak melakukan aksi bisu, terkait Hak Asasi Manusia di depan Polda Bali pada 31 Maret 2021.

Namun ormas itu mengklaim mahasiswa Papua bukan menyuarakan hal tersebut, tapi menyuarakan Papua Merdeka.


Editor: Kurniati Syahdan

  • YLBHI
  • LBH Bali
  • Makar
  • Papua
  • mahasiswa papua
  • Polisi
  • PGN Bali

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!