BERITA

Buruh Desak Pemerintah Salurkan BLT Rp2 Juta per Bulan

"Bantuan itu diberikan untuk menjamin kelangsungan hidup warga yang terdampak pandemi, termasuk buruh."

Buruh Desak Pemerintah Salurkan BLT Rp2 Juta per Bulan
Ilustrasi aksi buruh Jawa Barat saat berunjuk rasa menolak RUU Ketenagakerjaan dan penaikan iuran BPJS Kesehatan, di Bandung, Rabu (02/10/2019). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp2 juta per bulan.

Wakil Ketua KPBI, Jumisih beralasan bantuan itu diberikan untuk menjamin kelangsungan hidup warga yang terdampak pandemi, termasuk buruh.

“Jadi sebetulnya semua warga itu butuh. Kenapa angkanya Rp2 juta? Ya kita berusaha untuk mengambil nilai rata-rata dari upah terkecil sampai upah tertinggi di Indonesia. Jadi kalau seluruh warga dapat BLT itu, kami berharap bisa sedikit membantu warga yang saat ini terkena dampak dari Covid-19,” kata Jumisih kepada KBR, Senin (2/8/2021).

Jumisih menanggapi, rencana pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Menurutnya, dengan nominal itu para buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

“Biaya Rp1 juta itu kalau di buruh hanya cukup untuk bayar kos-kosan, jadi untuk biaya makan dan lain-lain itu masih jauh. Kalau upah DKI Jakarta saja saat ini Rp4,4 juta dan para buruh yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan, nasibnya terkatung-katung, enggak tahu lagi kapan dipanggil kerja oleh perusahaan, mereka kan butuh asupan,” terangnya.

Meski demikian, Jumisih mengapresiasi adanya program Bantuan Subsidi Upah tersebut. Dia berharap pemerintah dapat segera menyalurkan BSU kepada buruh, baik yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun tidak. Hal itu guna menghindari timbulnya diskriminasi.

Sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada sekitar 8 juta buruh. Masing-masing buruh akan mendapat bantuan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya menjadi Rp1 juta.

Nantinya, pelaksanaan BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

Editor: Sindu

  • Bantuan Subsidi Upah
  • BSU
  • BLT
  • Buruh
  • pandemi covid-19
  • Covid-19
  • Satgas Covid-19
  • KPCPEN
  • Kemenaker
  • KPBI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!