BERITA

75 Pegawai KPK Menggugat Firli CS ke Komisi Informasi Pusat

"Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil Tes Wawasan Kebangsaan."

75 Pegawai KPK Menggugat Firli CS ke Komisi Informasi Pusat
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil Tes Wawasan Kebangsaan.

Salah satu pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Hotman Tambunan mengatakan, informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain, dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai. Kata Hotman, gugatan itu telah sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami bertanya-tanya juga, jika kepada pegawai lain diberikan akses, kenapa pada kami pegawai yang 75 sama sekali tidak diberikan akses hanya untuk sekedar melihat hasil tes wawasan kebangsaan tersebut. Sikap dan alasan KPK ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa data-data yang bersifat pribadi seperti hasil tes wawasan kebangsaan ini bisa diberikan dan diakses oleh pegawai yang bersangkutan," ucap Hotman dalam rilis yang diterima KBR, Selasa, (10/8/2021).

Hotman menambahkan, permintaan informasi itu sudah ditempuh oleh para pegawai. Namun, pimpinan KPK dianggap tidak mengindahkan permintaaan informasi tersebut. Permintaan data tersebut dilakukan melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10+7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban. Kata Hotman, mereka juga mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan. Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara.

"Klasifikasi ini bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021. Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural, namun tak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal pada pertengahan Juni, Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan para pegawai berhak mengakses hasil TWK. Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes," imbuhya.

Sebelumnya KPK memberlakukan syarat lulus tes wawasan kebangsaan kepada para pegawainya yang hendak beralih status sebagai ASN. Syarat tersebut menjadi polemik lantaran terdapat 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Padahal tes tersebut dinilai cacat prosedural dan materi tes juga dipertentangkan oleh para pegawai KPK yang tidak lulus tersebut. Beberapa penyidik senior KPK yang menangani kasus korupsi kelas kakap pun turut termasuk dalam kelompok yang tidak lulus.

Editor: Friska Kalia

  • SaveKPK
  • TWK KPK
  • Firli Bahuri
  • Novel Baswedan
  • Wadah Pegawai KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!