BERITA

200-an Koruptor Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

"Ratusan koruptor dapat remisi kemerdekaan, dengan alasan telah berperilaku baik dan memenuhi syarat serta untuk mengurangi beban negara."

Heru Haetami

aksi peringatan hari antikorupsi sedunia
Ilustrasi aksi peringatan hari antikorupsi sedunia. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi bagi 214 narapidana korupsi dalam momen perayaan Kemerdekaan ke-76 RI.

Dari seluruh koruptor yang menerima remisi, 4 orang di antaranya langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum & HAM Reynhard Silitonga mengatakan secara total remisi kemerdekaan RI diberikan kepada 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.

Reynhard beralasan pemberian remisi merupakan apresiasi dari negara terhadap pencapaian positif yang sudah dilakukan narapidana dan anak selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak.

"Diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Atas dasar tersebut bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 maka diberikan remisi umum kepada narapidana dan anak di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat," kata Reynhard dalam acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana, Selasa (18/8/2021).

Baca juga:

Reynhard juga mengklaim bahwa pemberian Remisi Umum tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” katanya.

KBR telah mengajukan permintaan wawancara kepada Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga untuk mengkonfirmasi dasar pemberian remisi bagi koruptor. Namun hingga berita ini ditulis, permintaan wawancara tidak mendapat jawaban.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • koruptor
  • Remisi HUT RI
  • pemberantasan korupsi
  • vonis ringan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!