BERITA

11 Pelanggaran HAM TWK KPK, Salah Satunya Melanggar Hak Perempuan

""Pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi...""

Wahyu Setiawan

11 Pelanggaran HAM TWK KPK, Salah Satunya Melanggar Hak Perempuan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: KPK.go.id

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi itu dikeluarkan Komnas HAM menyusul temuan 11 bentuk pelanggaran HAM pada proses asesmen TWK alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Presiden Jokowi harus memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi. Selanjutnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK," kata Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin, (16/8/2021).

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK KPK

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, Presiden Jokowi juga perlu melakukan pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses TWK. Pembinaan diperlukan supaya dapat menjalankan kewenangan dengan tetap patuh undang-undang, profesional, dan memenuhi asas keadilan dan HAM.

"Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara," tambahnya.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga merekomendasikan presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: KPK Tolak Semua Rekomendasi Ombudsman soal TWK

Melanggar Hak Perempuan

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut ada 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK. Yakni melanggar hak atas keadilan dan kepastian hukum, melanggar hak berpartisipasi dalam pemerintahan, melanggar hak untuk tidak didiskriminasi, melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian melanggar hak atas pekerjaan, melanggar hak atas rasa aman, melanggar hak atas informasi, melanggar hak privasi, melanggar hak kebebasan berkumpul dan berserikat, serta melanggar hak perempuan.

Terkait pelanggaran hak perempuan yang dimaksud Komnas HAM ialah, ada tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat, bahkan melecehkan perempuan dalam bentuk kekerasan verbal saat proses asesmen.

Padahal menurut Komnas HAM, hak perempuan dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Rekomendasi dan kesimpulan Komnas HAM didapat usai melakukan pemantauan dan penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan sejumlah pihak seperti KPK hingga BKN, memeriksa barang bukti, dan pendalaman dari ahli.

Editor: Sindu

  • KPK
  • TWK KPK
  • Komnas HAM
  • HAM
  • TWK KPK Melanggar HAM
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Tes Wawasan Kebangsaan
  • Melanggar Hak Perempuan
  • Presiden Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!