BERITA

Vonis Kasus Suap KPU 6 Tahun Penjara, KPK Pelajari Pertimbangan Hakim

Vonis Kasus Suap KPU 6 Tahun Penjara, KPK Pelajari Pertimbangan Hakim
Sidang vonis eksanggota KPU Wahyu Setiawan virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/08). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta-  Majelis hakim memvonis eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, Senin (24/08). Ia terbukti bersalah dalam perkara suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya JPU akan segera mengambil langkah hukum setelah kemudian mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan majelis hakim di dalam salinan putusan lengkapnya termasuk juga pertimbangan majelis hakim mengenai tuntutan pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh para terdakwa," kata Ali saat dihubungi KBR, Selasa (25/8/2020) pagi.

Putusan Wahyu Setiawan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK. Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Senin, (3/8/2020) lalu, JPU KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400.000 subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK Takdir Suhan menyampaikan, selain pidana pokok, juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu eks-anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan, Senin, (24/8/2020) lalu, Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari bekas caleg PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan memengaruhi putusan KPU dalam rapat pleno untuk memuluskan keinginan eks-caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.

Selain perkara PAW DPR RI, Wahyu Setiawan juga terbukti menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wahyu Setiawan
  • suap PAW DPR
  • Harun Masiku

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!