BERITA

Usai Vonis Kasus Suap KPU 6 Tahun Penjara, KPK Tambah Personel Cari Buronan Harun Masiku

""Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," "

Usai Vonis Kasus Suap KPU 6 Tahun Penjara, KPK Tambah Personel Cari Buronan Harun Masiku
Sidang vonis eksanggota KPU Wahyu Setiawan virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/08). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta-   Eks-caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Harun Masiku masih berstatus buron. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menambah personel untuk memburu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 itu. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan  terlebih dahulu akan melakukan evaluasi kinerja satgas yang ada.

"Insyaallah masih terus dilakukan. Di internal, kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada. Kemungkinan untuk menambah personil satgas ataupun menyertakan satgas pendamping. Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," kata Nawawi kepada wartawan yang diterima KBR pada Selasa (25/8/2020).

Buronnya Harun Masiku pada 27 Januari 2020 berdampak pada perkembangan perkara suap pergantian antarwaktu PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan usai sidang putusan Eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks-Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina, Senin, (24/8/2020) kemarin.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diduga memberikan uang kepada Wahyu agar dapat menggantikan posisi Anggota DPR RI F-PDIP Riezky Aprilia.

Dalam sidang putusan, kemarin (24/8/2020), Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari bekas caleg PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan memengaruhi putusan KPU dalam rapat pleno untuk memuluskan keinginan eks-caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW. 

Selain perkara PAW DPR RI, Wahyu Setiawan juga terbukti menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap PAW DPR
  • Harun Masiku
  • Wahyu Setiawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!