BERITA

Subsidi Upah, DPR Persoalkan Pekerja yang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

""Rakyat yang tercatat sebagai warga negara itu bukan hanya yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rakyat yang bekerja di Republik ini bukan hanya mereka yang tercatat,""

Heru Haetami

Subsidi Upah,  DPR Persoalkan Pekerja yang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/8). (Antara/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta-  Anggota komisi bidang Ketenagakerjaan DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan alasan pemerintahan memilih kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima bantuan langsung tunai buruh yang berupah di bawah 5 juta.

Hal itu disampaikan Saleh saat rapat kerja Komisi bidang Kentenagakerjaan DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Saleh mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masih banyak pekerja yang berupah di bawah 5 juta dan tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, anggaran yang digelontorkan dari uang negara seharusnya diberikan merata sehingga tidak terjadi diskriminasi terhadap masyarakat.

"Persoalannya adalah ini kan anggaran negara. Rakyat yang tercatat sebagai warga negara itu bukan hanya yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rakyat yang bekerja di Republik ini bukan hanya mereka yang tercatat," kata Saleh dalam rapat.

Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menambahkan, pemerintah juga tidak bisa serta merta menyalahkan masyarakat yang tidak mendaftarkan dirinya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Saleh, persoalannya bisa saja karena BPJS Ketenagakerjaan yang kurang dalam menarik kepesertaan, atau bahkan gaji/upah yang diterima terlalu kecil tidak bisa dibagi untuk jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

"Kan bisa juga begitu atau mungkin orang karena miskin ya atau karena kecilnya penghasilannya rasa-rasa enggak layak untuk dibagi gaji itu menjadi peserta BPJS. Banyak itu yang gajinya di bawah satu juta itu kan banyak. Kalau misalnya satu juta gajinya lalu nanti Rp200.000 atau Rp250.000 harus diberikan sebagai iuran bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan, ya kurang lah," katanya.

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • BLT
  • bansos
  • BLT Pekerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!