BERITA

MA Tolak PK Kasus Syafruddin, Ini yang Dilakukan KPK

""Antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan,""

Muthia Kusuma

MA Tolak PK Kasus Syafruddin, Ini yang Dilakukan KPK
Bekas kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK Jakarta Selasa (09/07/19). (Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan MA yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus eks-Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. PK itu diajukan pada 17 Desember 2019 lalu oleh KPK terkait vonis lepas Syafruddin pada tingkat kasasi.

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan  akan mempelajari dan mengkaji kembali putusan itu, termasuk kemungkinan langkah hukum  yang bisa diambil.

"Sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2019 sebagai upaya maksimal yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara atas nama SAT adalah mengirimkan permohonan PK atas putusan kasasi MA. Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya, antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," ucap Ali saat dihubungi KBR, Rabu  (5/8/2020).

Jubir KPK Ali Fikri menambahkan, PK JPU KPK itu di tolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena Jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK. Sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020.


Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan tidak menerima permohonan PK dari KPK atas Syafruddin Arsyad Temenggung. Bekas Kepala BPPN itu divonis lepas di tingkat kasasi lantaran perbuatannya di kasus BLBI dinilai hakim merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.


Putusan lepas bekas terdakwa Syafruddin pada tahap kasasi mendapat catatan pegiat antikorupsi karena dugaan adanya dissenting opinion oleh majelis hakim. Hakim anggota Syamsul menilai terdakwa Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap obligator Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), namun bukan termasuk pelanggaran pidana, yaitu perdata. Sementara hakim anggota lainnya, Mohamad Askin menilai kasus yang menjerat Syafruddin masuk pada ranah administratif. Sementara Ketua Majelis, Salman Luthan menilai perkara ini masuk ranah pidana.

 Majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada September 2018 menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara.

Saat kasus ini banding, Januari 2019 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman  menjadi 15 tahun penjara. Hakim juga menghukum denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Namun saat di Kasasi, pada Juli 2019, Mahkamah Agung membebaskan Syafruddin. Majelis hakim MA menyatakan perbuatan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu bukan tindak pidana.

Editor: Rony Sitanggang

  • BLBI
  • KPK
  • Pengadilan Tipikor
  • Syafruddin Temenggung
  • korupsi
  • BPPN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!