BERITA

KPK Apresiasi Perma Pidana Seumur Hidup untuk Jerat Koruptor

""KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor""

KPK Apresiasi Perma Pidana Seumur Hidup untuk Jerat Koruptor
Sidang putusan Terdakwa eks-Menpora Imam Nahrawi disiarkan daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). (Antara/Nova Wahyudi)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perma tersebut memungkinkan hakim memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar dengan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan, lembaga antirasuah berharap dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut, tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan Tipikor.

"Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya," ucap Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu  (2/8/2020).


Sebelumnya  MA   menerbitkan Perma untuk  menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Perma itu telah diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu. Perma tersebut memudahkan hakim mengadili terdakwa yang dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.


Perma 1/2020 itu juga membahas lima kategori kerugian negara, kategori paling berat dengan total kerugian negara sebesar Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak dan keuntungan yang tinggi akan dijatuhi hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi
  • Perma no.1 tahun 2020
  • vonis koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!