BERITA

Kebakaran Gedung Kejagung, Komjak: Dokumen Perkara di Gedung Lain

""Saya kira itu sesuai fakta bahwa dokumen penanganan perkara itu kan ada di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, yang terpisah""

Muthia Kusuma

Kebakaran Gedung Kejagung, Komjak: Dokumen Perkara di Gedung Lain
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). (Antara/Aditya)

KBR, Jakarta-  Komisi Kejaksaan (Komjak) menyampaikan   tidak menyelidiki adanya dugaan kesengajaan membakar dokumen dan barang bukti atau meluaskan kasus korupsi dalam kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu kemarin. Ketua Komjak  Barita Simanjuntak beralasan, pengusutan itu tengah dilakukan oleh   Puslabfor Polri. 

Barita mengklaim tidak ada dokumen atau barang bukti penanganan perkara yang terbakar dalam peristiwa tersebut.

"Iya itu kan sudah dikerjakan dan dilakukan melalui emergency planning oleh Kejaksaan Agung, jadi kita tinggal memastikan dan koordinasi serta memberikan dukungan agar itu bisa dilaksanakan," kata Barita saat dihubungi KBR, Senin  (24/8/2020).

Kata dia,  berkas perkara kasus besar yang ditangani Kejagung berada di bangunan lain di kawasan kantor tersebut. 

"Kan udah disampaikan juga dan saya kira itu sesuai fakta bahwa dokumen penanganan perkara itu kan ada di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, yang terpisah dengan gedung yang terbakar. Jadi artinya dokumen penanganan perkara tidak terkait dengan musibah ini, sehingga tidak bisa diproses. Nah itu karena memang faktanya itu terpisah."

Barita melanjutkan, "jadi artinya tugas pokok penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat masih berjalan, dan itu juga kita harapkan kepada Kejaksaan agar melakukan tugas-tugas cepat recoverynya dan yang paling penting juga pelayanan publik bisa segera pulih dan tidak terganggu."

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki tersangka terkait dugaan gratifikasi dengan Djoko Tjandra. Dia sebelumnya juga dicopot dari jabatannya karena bepergian ke luar negeri tanpa izin atasan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Jaksa Pinangki Sirna Malasari
  • BLBI
  • cessie Bank Bali
  • Djoko Tjandra
  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!