BERITA

Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Kuasa Hukum Janjikan Kliennya Kooperatif

Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Kuasa Hukum Janjikan Kliennya Kooperatif

KBR, Jakarta-  Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan meyakini kliennya tersebut akan bertindak kooperatif selama masa penyidikan oleh kepolisian. Otto mengatakan, komunikasi antara Djoko Tjandra dan kepolisian berjalan baik.

Dia menjamin kliennya tersebut akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kita percayalah kepada pihak kepolisian kan, kita harus menghormati penyidikan, kita percayakan. Kalau kita selalu mengikuti mekanisme hukum yang ada saja. Bagaimana nanti prosesnya, apakah terbukti bersalah atau tidak, kita serahkan pada hukum. Saya kira cukup baik dan bagus komunikasi dia (Djoko Tjandra), kooperatif sekali dengan kepolisian. Artinya kooperatif itu ya dia menghormati penyidikan, dia tidak ada upaya lain selain mengikuti prosedur hukum," ujar Otto Hasibuan kepada KBR, Minggu (2/8/2020).


Otto mengatakan, Djoko Tjandra  menghormati penyidikan yang dilakukan kepolisian, berkaitan dengan  perkara surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo maupun pihak-pihak yang dianggap membantu pelarian saat buron. Menurutnya, saat ini terdapat dua kasus yang tengah mendera Djoko Tjandra.

Saat ditanya soal kemungkinan Djoko Tjandra sebagai justice collaborator, Otto belum bisa menjawab hal tersebut.

"Harus dibedakan dulu ini, ada dua kasus. Satu, persoalan dia ditangkap dan buron, sekarang dimasukkan lagi pidana dua tahun. Ini satu soal, karena menurut kami dia tidak bisa ditahan dua tahun ini, karena putusan PK batal demi hukum. Soal yang kedua, bahwa ada tuduhan sekarang ini kepalsuan surat jalan dan sebagainya, itu yang sekarang sedang berjalan," tutur Otto.

Baca: Buron 11 Tahun, Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia 

Otto melanjutkan, "Saya harus mendampingi dia dulu dalam pemeriksaan-pemeriksaan yang ada di Mabes. Sekarang ini pemeriksaan di Mabes itu masih terbatas dia sebagai saksi, terhadap kasusnya Pak Prasetyo. Kedua, lanjutannya kan saya sedang mempertimbangkan langkah hukum apa yang harus saya lakukan, sehubungan dengan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap Pak Djoko."

Djoko Tjandra  sejak 2009 buron lantaran terjerat kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK)   ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko kemudian sempat berada di Indonesia. Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia.

Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia. Namun, akhirnya pada Kamis (30/7/2020) Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia.  

Dalam kasus surat jalan palsu Djoko, Kepolisian menetapkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Djoko yaitu Anita Kolopaking, sebagai tersangka.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Dirjen Imigrasi
  • Ombudsman
  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo
  • BLBI
  • Djoko Tjandra
  • cessie Bank Bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!