BERITA

Kasus Suap KPU, Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

""Perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.""

Muthia Kusuma

Kasus Suap KPU, Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Eks anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Foto diambil 15 Januari 2020. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta-   Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Dalam sidang tersebut, JPU KPK Takdir Suhan menyampaikan, Wahyu dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain pidana pokok, Jaksa Takdir juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

"Hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut. Hal-hal yang memberatkan. Satu, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dua, perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Tiga, terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," ucap Jaksa Takdir mengutip surat tuntutan JPU KPK terhadap Wahyu Setiawan dalam sidang, Senin, (3/8/2020).


JPU KPK menambahkan, Wahyu  terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang suap itu diduga terkait proses seleksi calon anggota KPU Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.


Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menolak pengajuan permohonan sebagai justice collaborator atas kasus PAW Anggota DPR RI yang juga melibatkan eks-Caleg PDIP Harun Masiku, maupun kasus dugaan suap seleksi calon anggota KPUD Papua Barat. Jaksa beralasan, eks-Komisioner Wahyu tidak layak mendapatkan JC karena tidak memenuhi syarat sesuai dalam SEMA Nomor 4 tahun 2011.


Syarat yang dimaksud JPU KPK yaitu penilaian bahwa Wahyu merupakan pelaku utama, yakni diduga sebagai penerima suap dua perkara korupsi. Diantaranya dari Saeful Bahri agar Wahyu memuluskan keinginan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW. Selain itu, ia juga dinilai tidak kooperatif selama menjalani penyidikan KPK.


"Jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan. Bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata JPU KPK.

Editor: Rony Sitanggang

  • suap PAW DPR
  • Harun Masiku
  • Wahyu Setiawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!