BERITA

Kasus Djoko Tjandra, Komjak Besok Periksa Jaksa Pinangki

""kami akan melihat, mana sisi yang sudah cukup, karena sudah ada tindakan yang sifatnya pencopotan jabatan, tetapi kami melihat apakah dugaan dipebolehkan ketemu pidana buron itu sudah cukup""

Kasus Djoko Tjandra, Komjak Besok Periksa Jaksa Pinangki
Buronan kasus Bank Bali Djoko S Tjandra tiba di Bandara Halim, Kamis (20/07). (Antara/Nova Wahyudi)

KBR, Jakarta- Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut. Ketua  Komjak  Barita Simanjuntak  mengatakan, saat ini LHP tersebut belum diberikan oleh Kejagung.

Barita mengatakan, telah melayangkan pemanggilan kedua kepada Jaksa Pinangki, untuk bisa hadir dalam pemeriksaan di kantor komisi kejaksaan pada Rabu (5/8) esok.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, kami sudah memeriksa laporan hasil pengawasan (LHP) oleh unit pengawasan internal. Tapi sampai sekarang, LHP belum kami terima. Dengan LHP itu kami akan melihat, mana sisi yang sudah cukup, karena sudah ada tindakan yang sifatnya pencopotan jabatan, tetapi kami melihat apakah dugaan dipebolehkan ketemu pidana buron itu sudah cukup belum dilakukan pemeriksaan, kalau tidak tentu komisi punya kewenangan membuat clear permasalahan ini, sehingga penegakan hukum ini bersih, berwibawa, marwah dan martabat institusi tetap terjaga," ujar Barita kepada KBR, Senin (3/8/2020).


Barita menambahkan, Komjak nantinya akan berfokus terhadap tujuan dan urgensi pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Buron Djoko Tjandra di luar negeri. Menurut Barita, Komjak akan mengklarifikasi Jaksa Pinangki, terkait rentetan kasus yang tengah menyeret Djoko Tjandra. Ia berharap, Pinangki bisa memenuhi pemanggilan Komjak agar seluruh informasi bisa didapat secara utuh dan transparan.


"Kami harus menindaklanjuti, mengklarifikasi, menanyakan kepada yang bersangkutan (Jaksa Pinangki) apa benar itu. Lalu yang dibicarakan apa, apakah ada izin persetujuan pimpinan tidak, lalu apakah yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah terpidana buron dan harusnya harus menangkap atau menyerahkan melaporkan kepada penegak hukum karena itu buron yang harus dieksekusi. Itu kan pertanyaan yang akan kami minta penjelasan yang bersangkutan," tutur Barita.


"Apakah kehadiran itu membicarakan apa, kalau dia membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan rentetan peristiwa Djoko Tjandra masuk ke Indonesia secara ilegal, melakukan beberapa perbuatan yang diduga pelanggaran hukum, apa kapasitas pertemuan itu, apa ada rentetannya atau tidak, tentu penjelasan yang bersangkutan akan memudahkan kami menentukan terangnya permasalahan ini, apakah itu ada sangkut pautnya dengan dugaan peristiwa pidana, nah itu yang perlu kita dalami," tutupnya.

Setelah buron selama 11 tahun akhirnya Mabes Polri  menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko ditangkap di Malaysia dan tiba di Jakarta pada sekitar pukul 10:45 Kamis malam.

Akun Twitter Divisi Humas Mabes polri menayangkan  secara langsung kepulangan Djoko. Dalam tayangan itu tampak Djoko turun dengan dari pesawat menggenakan baju tahanan berwarna orange dan celana pendek.

Dalam keterangan persnya saat Djoko tiba di Mabes Polri, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo menjelaskan runutan proses penangkapan tersebut. Kata dia, Presiden Jokowi sebelumnya memerintahkan Kapolri segera mencari dan menangkapnya dimanapun Djoko  berada. Kapolri lantas membentuk tim yang dipimpin Kabareskrim untuk menindaklanjuti perintah itu.

Listyo mengatakan, mendapat informasi  Djoko ada di Kuala Lumpur. Info itu lantas ditindaklanjuti Kapolri dengan menghubungi  kepolisian Malaysia.


Kata dia, tim yang dikirim tak menghadapi kendala saat menangkap di Malaysia. Dia menjelaskan, proses komunikasi dengan kepolisian negeri jiran itu berlangsung selama sekitar 2 pekan. Setelah Djoko ditangkap oleh kepolisian setempat lalu diserahkan kepada tim Mabes Polri.

"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih pada rekan-rekan  Kepolisian Diraja Malaysia. Datuk Rim, Datuk Anis yang telah membantu seluruh proses kegiatan penangkapan terhadap Djoko Tjandra, sehingga bisa dibawa kembali ke tanah air," ujar Listyo di Mabes Polri, Kamis (30/07) malam. 

Listyo menjanjikan akan transparan mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo   menjadi tersangka.  

Djoko diketahui masuk ke Indonesia bulan Juni. Saat berada di Indonesia Ia sempat membuat KTP elektronik dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Djoko  juga sempat bepergian ke Pontianak berbekal surat jalan buatan jenderal polisi bintang satu, Prasetijo Utomo. Prasetijo lantas dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Djoko Tjandra menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sejak 2009. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Namun ia melarikan diri dan tidak pernah menjalankan hukuman itu. 

 

Editor: Rony Sitanggang

  • cessie Bank Bali
  • Dirjen Imigrasi
  • Ombudsman
  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo
  • BLBI
  • Djoko Tjandra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!