BERITA

Kasus Djoko Tjandra, Jerat Aparatur Imigrasi dan Kejaksaan Maki Desak Gunakan UU Tipikor

Kasus Djoko Tjandra, Jerat Aparatur Imigrasi dan Kejaksaan Maki Desak Gunakan UU Tipikor

KBR, Jakarta-  Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan pasal sangkaan terhadap aparatur yang diduga terlibat dalam kasus  Djoko Tjandra. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, aparat bisa menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski dalam praktinya tidak terdapat kerugian negara.

Kata dia, dalam undang-undang tersebut, diatur ancaman pidana bagi seseorang yang sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi.

"Kalau dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, itu maka akan bisa menjerat banyak pihak. Tidak hanya di kepolisian saja, bisa oknum di Imigrasi, oknum di Kejaksaan Agung yang ternyata juga bertemu dengan Djoko Tjandra. Setidaknya oknum Kejaksaan Agung ini kan juga dikenakan pasal membiarkan buron lari dan tidak melapor. Nah inilah yang kemudian harus memang satu, dikembangkan pasalnya menjadi pasal korupsi, kemudian dikembangkan untuk orangnya. Dengan catatan ya kita ada asas praduga tidak bersalah maka cukup bukti dan cukup unsur gitu," kata Boyamin saat dihubungi KBR, Senin (3/8/2020) sore.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mendesak Komisi Kejaksaan untuk terus mengusut dugaan pelanggaran oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertemu dengan Djoko Tjandra. Pinangki sebelumnya mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan atas pemeriksaan dari laporan MAKI beberapa waktu lalu.

Baca: Kasus Djoko Tjandra, Komjak Besok Periksa Jaksa Pinangki 

Boyamin juga meminta agar Bareskrim Polri mengembangkan dan menindaklanjuti jika nantinya ada dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan atas jaksa yang terlibat dengan  Djoko Tjandra.

"Nah ini mestinya semoga nanti Komisi Kejaksaan ini hasilnya juga ditindaklanjuti oleh Bareskrim temuan-temuannya," tambahnya.


KBR telah mencoba menghubungi juru bicara Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait pengusutan oknum di Kejaksaan yang terlibat pelarian Djoko Tjandra. Namun hingga berita ini ditulis, Hari tidak merespon.


Terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, sejauh ini Polri telah menetapkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking sebagai tersangka.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ombudsman
  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo
  • BLBI
  • cessie Bank Bali
  • Djoko Tjandra
  • Dirjen Imigrasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!