BERITA

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Jadi Tersangka dan Ditahan

KBR, Jakarta- Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus pelarian terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Juru bicara Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dia ditangkap saat berada di rumahnya dan langsung ditahan selama 20 hari. 

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang pada saat dilakukan pemeriksaan statusnya masih saksi, dikaitkan dengan barang bukti dan alat bukti lainnya. Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM," kata Hari dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).

Juru bicara Kejaksaan Agung Hari Setiyono menambahkan, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu US Dollar. Dia diduga melanggar Pasal 5 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Saat ini, penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tengah mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Dalam penyidikan selanjutnya penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan," jelasnya.

Pinangki untuk sementara waktu ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Selanjutnya ia akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu.

Nama Pinangki menjadi sorotan usai diduga melakukan pertemuan dengan terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pinangki melakukan pertemuan di luar negeri, saat status Djoko Tjandra masih buron. 

Sebelumnya dari pemeriksaan internal Kejaksaan, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin. Dia dicopot dari jabatannya Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.


Editor: Rony Sitanggang

  • cessie Bank Bali
  • Djoko Tjandra
  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo
  • Jaksa Pinangki Sirna Malasari
  • BLBI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!