KBR, Jakarta- Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga bertemu Djoko Tjandra saat buron, kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Kejaksaan, Rabu (5/8/2020). Sebelumnya Pinangki juga absen dari panggilan pertama pada 31 Juli lalu.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, Pinangki tak hadir dengan alasan sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
"Yang bersangkutan tidak hadir. Kami menerima surat dari atasan yang bersangkutan dengan alasan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata Barita kepada KBR, Rabu (5/8/2020) malam.
Barita menambahkan, sudah meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pinangki kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Komjak akan menganalisis dan mengevaluasi apakah laporan itu sudah menjawab substansi aduan terhadap Pinangki.
Komisi Kejaksaan memeriksa Pinangki atas pelaporan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) pada Jumat (24/07) lalu . Pinangki diduga melakukan pertemuan dengan terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. MAKI menduga pertemuan itu dilakukan di luar negeri, saat status Djoko Tjandra masih buron.
Dari pemeriksaan internal Kejaksaan, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin. Sehingga dicopot dari jabatannya Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Editor: Rony Sitanggang