BERITA

Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Anita Minta Perlindungan ke LPSK

Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Anita Minta Perlindungan ke LPSK

KBR, Jakarta-  Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, Anita minta perlindungan dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus ini, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kata Edwin, Anita mengajukan permohonan perlindungan pada 29 Juli lalu. Dia sudah dua kali memberikan keterangan pada Senin (03/08), dan Selasa (04/08).


"Kami kan memeriksa tentang sifat penting keterangan. Sifat penting keterangan pemohon itu apa dalam perkara yang dia sampaikan. Kemudian kami juga mendalami apakah ada ancaman yang dialami oleh pemohon. Selain itu kami juga akan melacak, mendalami track record dari pemohon," kata Edwin saat dihubungi KBR, Selasa (4/8/2020).


Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menambahkan,  saat ini tengah mendalami keterangan yang disampaikan oleh Anita. LPSK akan melakukan investigasi dan mengecek ulang pernyataan Anita dengan meminta keterangan ke sumber-sumber lain. Namun Edwin enggan mengungkap sumber lain mana yang akan dimintai keterangan oleh LPSK.


"Konteksnya bukan memeriksa ya, konteksnya kami itu ya investigasi saja untuk pendalaman untuk mendapatkan informasi dari yang kami dapatkan dari pemohon, kemudian kami kroscek ke pihak-pihak lain yang terkait," tambahnya.


Sebelumnya Anita Kolopaking mangkir dari panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Edwin berujar, LPSK sudah mengetahui bahwa Anita mendapat panggilan dari Bareskrim Polri.


"Sudah, sudah (diketahui)," jawabnya singkat.


Dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetyo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking sebagai tersangka. 

Editor: Rony Sitanggang

  • LPSK
  • Anita Kolopaking
  • Kasus Surat Jalan
  • Pengacara Djoko Tjandra
  • Djoko Tjandra
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!