BERITA

BLT Pekerja, Apindo Minta Sektor Informal juga Dapat

BLT Pekerja, Apindo Minta   Sektor Informal juga Dapat

KBR, Jakarta-   Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan tidak menyasar pekerja formal saja.  Ketua Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono mengatakan, saat ini banyak pekerja informal yang juga masih bergaji di bawah standar tersebut. 

Selain itu, ia menyebut sebagian besar pekerja informal yang berasal dari UMKM itu juga tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaannya.

"Yang kerja di formal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi pertanyaannya Ini  bagaimana yang informal?  Yang pasti tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kalau seperti itu nanti bagaimana mereka, tidak dapat nanti. Yang kerja di restoran, di mana, itu kan banyak. Kasihan dapat apa nanti. Usaha-usaha kecil mikro itu kan tidak ada yang mendaftarkan BPJS karyawannya," kata Sutrisno kepada KBR, Selasa (11/8/2020).

Ketua Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono mendorong para pengusaha untuk memastikan manajemen perusahaan agar segera mendaftar karyawannya yang bergaji di bawah Rp5 juta. Tujuannya agar bantuan tersebut bisa diterima tepat waktu sesuai rencana pemerintah yakni September   mendatang.

"Perusahaan kan sudah memiliki data karyawan yang bergaji di bawah 5 juta. Itu didaftarkan semua. Mau yang sedang bekerja, mau yang dirumahkan semuanya didaftarkan," katanya.

Sebelumnya Pemerintah menyatakan bakal berupaya agar insentif atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta bisa dipermudah syarat dan ketentuannya. 

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, data formal yang saat ini tersedia baru sebatas dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, diperlukan mekanisme lain agar bisa menjangkau pekerja resmi, yang belum masuk dalam database tersebut.

"Ini tantangan buat pemerintah, bagaimana memastikan semua bisa mendapatkan. Menurut kami yang bisa dilakukan adalah selain menggunakan data formal yang tersedia, juga dibuka ruang untuk secara voluntary menerima pendaftaran. Jadi para peserta atau calon penerima ini, bisa mendaftarkan diri, baik melalui pemberi kerja maupun sendiri-sendiri. Sehingga, bisa dapat insentif dan bansos ini. Syaratnya harus mudah, cukup keterangan bekerja dan penghasilan, self declaration saja menurut saya, dengan identitas yang jelas terutama NIK," ujar Prastowo saat dihubungi KBR, Kamis (6/8/2020).

Editor: Rony Sitanggang

  • bansos
  • BLT Pekerja
  • COVID-19
  • BLT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!