BERITA

Tolak Pengurangan Pesangon, Serikat Pekerja Minta Bantuan Jokowi

Tolak Pengurangan Pesangon, Serikat Pekerja Minta Bantuan Jokowi

KBR, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) mendesak Presiden Jokowi agar merevisi UU Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) usulan revisi itu mengancam kesejahteraan buruh.

"Dalam revisi itu diusulkan untuk mengurangi nilai pesangon. Lalu kenaikan upah minimal menjadi dua tahun sekali. Padahal selama ini kenaikan dilakukan setahun sekali. Lalu penggunaan tenaga kontrak dan alih daya semakin bebas, dan aturan memperketat aksi mogok," jelas Presiden KSPI Said Iqbal kepada Antara, Senin (5/8/2019).

Karena itu, (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi UU Ketenagakerjaan.

"Kami sudah menyampaikan surat untuk segera bertemu Presiden Jokowi mengenai revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mungkin pertemuan akan terlaksana seminggu atau dua minggu yang akan datang," kata Presiden KSPI di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (6/8/2019). 


Perkara Nilai Pesangon

Menurut kalangan pengusaha, nilai pesangon yang ditetapkan UU Ketenagakerjaan Indonesia lebih tinggi dari negara lain. Akibatnya, investor enggan masuk ke sektor padat karya, dan lebih memilih metode produksi dengan mesin.

Namun, Presiden KSPI Said Iqbal menilai, pesangon yang dianggap tinggi itu memang diperlukan karena jaminan sosial pekerja Indonesia masih rendah.

"Negara tetangga Malaysia misalnya, memang besaran pesangon yang didapat tidak sebesar di Indonesia, namun pekerja di sana memiliki asuransi pengangguran sebagai jaminan sosialnya," jelas Said.

"Sementara di Indonesia jaminan sosialnya belum memadai. Di Indonesia jaminan pensiunnya hanya tiga persen, dua persen, dibayarkan oleh perusahaan dan satu persen diambil dari gaji karyawan," tambahnya, seperti diberitakan Antara, Senin (5/8/2019).

Presiden KSPI juga memandang besaran pesangon tidak akan menghambat investasi. Sebab, menurut dia Presiden Jokowi sudah punya kebijakan-kebijakan lain yang memberi kelonggaran untuk investor.

"Kalau ingin diubah ya undang-undang terkait investasinya (yang direvisi), jangan undang-undang yang menyangkut kesejahteraan buruh," tegasnya.


Baca Juga: Organisasi Buruh Internasional Dukung Gaji untuk Pengangguran


Buruh Siap Demo

KSPI mengungkapkan, jika Presiden Jokowi tetap merevisi UU Ketenagakerjaan sesuai kemauan pengusaha, maka serikat pekerja bakal melakukan aksi penolakan besar-besaran.

"Aksi dilakukan di 20 provinsi di Indonesia secara serentak, kemudian aksi juga akan kami lakukan di depan Istana Merdeka dan Gedung DPR," kata Presiden KSPI kepada Antara, Selasa (6/8/2019).

Editor: Agus Luqman

  • serikat pekerja
  • KSPI
  • pesangon
  • APINDO
  • KADIN
  • pengangguran
  • kartu pra kerja
  • buruh
  • pekerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!