BERITA

Tes Wawancara, Capim KPK Inginkan Kompolnas yang Tangani Kasus Korupsi di Polisi

""Begitu merangsek korupsi di Mabes Polri, fight back, cicak buaya. Nah ini kan tidak sehat untuk hubungan antara polisi dan kejaksaan.""

Tes Wawancara, Capim KPK Inginkan Kompolnas yang Tangani Kasus Korupsi di Polisi
Robi Arya PNS Setneg usai wawancara Pansel Capim KPK Kamis (29/08). Foto: KBR/Wahyu S.

KBR, Jakarta- Calon pemimpin   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robi Arya, ingin mengalihkan kewenangan lembaga antirasuah   menyidik korupsi di tubuh Polri dan kejaksaan. Meskipun ia menyadari masih ada kasus korupsi yang muncul di kedua institusi tersebut.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam uji publik dan wawancara capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Kamia (29/8/2019). Kata Robi, kewenangan KPK dalam menyidik korupsi di Polri dan kejaksaan justru akan menimbulkan konflik seperti yang terjadi sekarang ini.


"Begitu merangsek korupsi di Mabes Polri, fight back, cicak buaya. Nah ini kan tidak sehat untuk hubungan antara polisi dan kejaksaan. Bukan berarti menghilangkan, tapi kita memindahkan kewenangan itu ke Kompolnas. Jadi Kompolnas diperkuat, supaya punya kewenangan untuk menyidik korupsi, itu yang terjadi di Australia," kata Robi yang merupakan PNS dari Sekretaris Kabinet tersebut.


Robi berulang kali membandingkan kinerja KPK dan lembaga pemberantas korupsi di beberapa negara lain seperti Australia, Hongkong, hingga Singapura. Sebab kata dia, pemberantasan korupsi di negara itu cukup baik.


Seperti di Australia, lembaga antikorupsi di sana kata dia tak berwenang menyidik korupsi di tubuh kepolisian. Hasilnya, koordinasi dan hubungan keduanya sangat baik.


Robi menambahkan, jika kewenangan KPK dalam menyidik korupsi di Polri dan kejaksaan tak dihapus, opsi lainnya yakni penyidik dari unsur Polri harus mundur dari institusinya. Dengan begitu, tidak ada lagi konflik kepentingan antara penyidik di KPK.


"Bisa tidak mundur, tapi kewenangan KPK untuk menyidik di kepolisian dipindahkan ke Kompolnas. Opsi kedua, mundur. Jadi sepenuhnya pegawai KPK, seperti Novel Baswedan kan mundur berhenti," tambahnya.


Terkait gagasan memperkuat kewenangan Kompolnas dan Komisi Kejaksaan dalam menyidik korupsi, menurut Robi harus dilakukan revisi undang-undang. Namun hal itu tergantung dari political will pimpinan KPK yang lain, serta pemerintah dan DPR.


Robi merupakan salah satu capim KPK dari unsur PNS yang lolos ke tahap uji publik. Satu PNS lain yakni Sigit Danang Joyo dari Kementerian Keuangan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Capim KPK
  • Pansel Capim KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!