BERITA

Polisi Tangkap Tersangka Penjual Data Pribadi Kependudukan

Polisi Tangkap Tersangka Penjual Data Pribadi Kependudukan

KBR, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penjual data pribadi milik masyarakat. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Asep Safruddin mengatakan, pelaku melayani pemesanan pembelian data pribadi melalui media sosial yaitu WhatsApp. 

Asep mengukapkan, pelaku menjual data pribadi yang berisikan nama lengkap, nomor handphone, alamat lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), rekening bank, dan data lainnya.

"Dari data pribadi, baik dari data perbankan, nomor telepon, kemudian NIK dan KK. Melalui data-data lainnya di online. Pada tanggal 6 Agustus lalu, kami telah mengamankan tersangka berinisial C, dimana yang bersangkutan menawarkan melalui media online, data-data pribadi dari warga negara kita, yang berhubungan dengan perbankan, NIK dan KK," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Asep Safruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Ditambahkan Asep, petugas menyita barang bukti data pribadi berupa 1.169.869 NIK yang dikuasai pelaku.

"Nomor handphone yang dia kuasai sebanyak 761.435 nomor telepon, kemudian nomor kartu kredit sebanyak 129.421 nomor, kemudian nomor rekening bank dengan jumlah 64.164 nomor, lalu NIK dan KK yang dikuasainya berjumlah 50.854 nomor," urai Asep.

Pelaku berinisial C yang berprofesi wiraswasta ditangkap aparat berwajib di bilangan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa yang bersangkutan menjual data pribadi dengan harga antara Rp 350.000 hingga Rp 20.000.000. Selain itu, dari keterangan pelaku terungkap bahwa ia mendapatkan data pribadi masyarakat dari salah satu situs.

"Saat ini, aparat masih terus melakukan pengejaran pelaku lain berinisial I," ujar Asep.

Pelaku penjual data pribadi masyarakat, menurut Asep, tetap akan ditindak tegas meskipun RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan. "Bila nanti sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, pasti akan lebih mudah untuk menindak pelaku," tukasnya.

Terhadap tersangka pelaku, jelas Asep, akan dikenakan Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Selain itu tersangka juga terancam pengenaan pelanggaran Pasai 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000.

Data Pribadi di Dukcapil Aman

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, data pribadi masyarakat yang ada di kementeriannya masih tersimpan dengan aman. 

Sedangkan terkait penangkapan pelaku penjual data pribadi, Zudan mengimbau masyarakat untuk mencermati tujuan pemberian data pribadi. Sealin itu, Zudan mendorong masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui ada penjualan data pribadi atau kerugian atas penjualan data pribadi.

"Kepada seluruh masyarakat, jangan mudah memberikan data. Bila memberikan data kependudukan, harus tahu betul datanya digunakan untuk apa, terutama Fintech yang meminta data yang kemudian bisa disalahgunakan. Fintech-fintech harus diketahui betul oleh masyarakat, bahwa yang meminta data itu adalah Fintech yang sudah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, masyarakat harus lebih berhati-hati memberikan datanya kepada semua lembaga yang meminta," kata Zudan Arif Fakrulloh di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Zudan mengingatkan, masyarakat harus membuat perjanjian dan bahkan kontrak apabila melakukan pengajuan data pribadi untuk suatu transaksi.

"Artinya, tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain. Selain itu, kepada lembaga-lembaga yang meminta dan menyimpan data pribadi, perlu membagun Standar Operasi rosedur (SOP) yang lebih berintegritas, menempatkan pegawai yang lebih berintegritas, sehingga datanya tidak diambil untuk kepentingan yang salah," katanya lagi.

Editor: Fadli Gaper

  • data pribadi
  • jual beli data pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!