KBR, Mataram- Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah negara Eropa dan Australia pada Sabtu (3/8/2019).
Awalnya, DPRD NTB mengalokasikan dana Rp5 miliar untuk pembiayaan kunker ini. Tapi karena ada sejumlah anggota yang batal berangkat, anggaran perjalanan "dirasionalisasi" menjadi hanya Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Setahun Pasca-Gempa, 40 Persen Sekolah di Lombok Utara Masih Rusak
Sekretaris DPRD NTB Mahdi mengatakan, perjalanan dinas ini sudah sah secara aturan dan sudah mendapat izin dari pemerintah pusat.
“Untuk proses perizinan sudah dimulai dari permohonan rekomendasi Pak Gubernur (NTB), sudah disetujui. Dilanjutkan dengan permohonan izin ke Kemendagri, izin dari Kemendagri juga sudah keluar. Dilanjutkan ke Setneg, izinnya juga sudah keluar. Sudah dilanjutkan izinnya ke Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan exit permit, dan sudah keluar. Jadi secara administrasi perjalanan ini sah, clear dan legal,” kata Mahdi kepada KBR, Jumat (2/8/2019).
Dalam kunker ini sekitar 50 anggota DPRD NTB akan menyambangi tujuh negara, yakni Prancis, Belanda, Italia, Belgia, Swiss, Turki dan Australia. Perjalanan akan berlangsung tujuh hari.
Menurut Mahdi, kunker ini bertujuan memperkuat kerja sama luar negeri di bidang pendidikan, pariwisata, peternakan, hingga perdagangan.
Sekjen FITRA NTB: Kunker Tidak Urgen
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Ramli mengatakan kunker ke luar negeri ini tidak memiliki urgensi terhadap kepentingan masyarakat dan daerah.
"Sangat tidak tepat di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih tertatih-tatih pascabencana gempa bumi di NTB," ujar Ramli.
Banyak Kunker Tanpa Hasil
Pekan lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyinggung masalah serupa. Menurut Kalla, mestinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih selektif memberi izin.
“Iya kan perlu izin, yang menentukan urgensi atau tidak tetap Mendagri. Kalau tidak urgen tak usah kasih izin. Kalau hanya jalan-jalan, kalau hanya hadir di acara tidak penting, ya jangan dikasih izin. Jadi justru di situ menteri harus memeriksa izin, tidak semua izin itu harus diterima,” ujar Kalla di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan sudah menyebar surat edaran terkait izin perjalanan dinas ke luar negeri. Surat edaran tersebut dikeluarkan karena beberapa kepala daerah sering melakukan perjalanan dinas tanpa hasil.
Editor: Adi Ahdiat