BERITA

Koalisi Sipil: Perjanjian RCEP Tidak Pro-Rakyat, Pemerintah Harus Transparan

Koalisi Sipil: Perjanjian RCEP Tidak Pro-Rakyat, Pemerintah Harus Transparan

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi menggelar demo di depan Sekretariat ASEAN, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Mereka mendesak pemerintah Indonesia agar keluar dari perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang digelar di Jakarta tanggal 23-25 Agustus 2019.

RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN, China, Jepang, India, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

RCEP mengharuskan negara-negara anggotanya memangkas tarif ekspor dan impor, serta menyelaraskan regulasi nasional dengan aturan perdagangan bebas internasional.

“Jika aturan RCEP tersebut diterapkan, maka akan sangat sulit mengharapkan adanya undang-undang yang pro-rakyat," tegas anggota Koalisi dari Solidaritas Perempuan, Arieska Kurniawati, dalam keterangan resminya, Jumat (23/8/2019).

"Apalagi demi menggaet investasi, pemerintah berencana untuk mendorong perubahan berbagai undang-undang demi memuluskan investasi, seperti RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan lainnya. Ini sudah sejalan dengan agenda liberalisasi RCEP,” lanjut Arieska.


Hanya Melindungi Investor

Juru bicara Koalisi Rachmi Hertanti menilai RCEP hanya memberi perlindungan dan kebebasan untuk investor, namun tidak menguntungkan rakyat kecil. 

"Kayak tadi, mekanisme yang ISDS (Investor-State Dispute Settlement), kewajiban negara malah semakin besar untuk melindungi investor ketimbang kepentingan rakyat," ungkap Rachmi di sela aksinya di depan Sekretariat ASEAN, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Kekhawatiran itu dibenarkan oleh Herman Abdulrohman, Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).

"Dalam perundingan RCEP, tidak ada pembahasan untuk memastikan negara anggota RCEP menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak buruh di Indonesia, khususnya yang melibatkan investor asing seperti kasus dengan Korea Selatan. Di mana tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap pemenuhan hak buruh yang dilanggar oleh investor?” jelas Herman dalam keterangan resminya, Jumat (23/8/2019).


Pemerintah Harusnya Transparan

Karena rawan merugikan masyarakat ekonomi lemah, Koalisi mendesak pemerintah untuk membahas poin-poin RCEP secara terbuka.

"Sebagian besar perjanjian perdagangan dan investasi internasional, baik yang sedang dirundingkan seperti RCEP maupun yang telah selesai dirundingkan, tidak pernah dibuka informasinya kepada publik," jelas Koalisi.

"Karena itu, pemerintah dan DPR RI wajib membuka informasi atau teks (RCEP) dan melibatkan rakyat secara luas dalam proses konsultasinya, untuk mendapatkan pandangan rakyat mengenai dampak yang akan ditimbulkan perjanjian tersebut," lanjut mereka.

Menurut Koalisi, kewajiban pemerintah untuk membahas RCEP secara transparan sudah diamanatkan dalam Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) No.13/PUU-XVI/2018.

Putusan tersebut telah mengukuhkan perlindungan hak-hak rakyat atas dampak yang ditimbulkan perjanjian perdagangan bebas dan investasi internasional. 

Editor: Agus Luqman

  • RCEP
  • investasi
  • pasar bebas
  • perdagangan bebas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!