BERITA

Koalisi Kawal Capim KPK Desak Jokowi Evaluasi Pansel

"Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menegaskan beberapa nama yang lolos bermasalah dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal kepatuhan terhadap LHKPN "

Koalisi Kawal Capim KPK Desak Jokowi Evaluasi Pansel
Pansel KPK usai memberikan keterangan terkait hasil profile assessment calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di Jakarta, Jumat (23/8/2019). (Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta- Koalisi Kawal Capim KPK mendesak presiden untuk mengevaluasi kinerja panitia seleksi (Pansel) KPK. Koalisi menilai menilai lolosnya 20 nama dalam tahapan profile assessment merupakan bukti Panitia Seleksi (Pansel) KPK antiritik terhadap masukan masyarakat sipil.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menegaskan beberapa nama yang lolos bermasalah dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal kepatuhan terhadap LHKPN merupakan perintah undang-undang.

"Masih ada calon yang diduga memiliki masalah masa lalu,  seharusnya tuntutan kita agar presiden segera memanggil pansel dan mengevaluasi kinerjanya. Kita juga memikirkan apakah Presiden satu frekuensi dengan Pansel," ucap Kurnia di Jalan HR Rasuna Said, Jumat, (23/8).

Sementara itu, Kurnia juga meminta fit and proper test capim KPK dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024, bukan periode lama. Alasannya, sikap anggota DPR periode 2014-2019 dinilai tak mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Misalnya dalam hak angket, revisi Undang-Undang KPK, dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun beberapa kritik lain terhadap seleksi ini yaitu Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Pansel yang tidak dapat diakses publik. Kurnia menjelaskan pada tanggal 10 Juli 2019 LBH Jakarta mengirimkan surat permintaan salinan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 tersebut, namun sayangnya pihak Sekretariat Negara tidak memberikan dengan alasan hanya diperuntukan untuk pansel.

Padahal berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, Keppres Pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

20 nama capim KPK yang lolos profile assessment adalah:

KPK:

    <li>Alexander Marwata</li>
    
    <li>Sujanarko</li></ol>
    

    Polri:

      <li>
      

      Antam Novambar

      <li>
      

      Bambang Sri Herwanto

      <li>
      

      Firli Bahuri

      <li>
      

      Sri Handayani

    Karyawan BUMN

      <li>
      

      Cahyo R.E. Wibowo,

    BPK

      <li>
      

      I Nyoman Wara

    PNS

      <li>
      

      Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasehat Menteri Desa PDT dan Transmigrasi)

      <li>
      

      Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet)

      <li>
      

      Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

    Jaksa

      <li>
      

      Johanis Tanak

      <li>
      

      Sugeng Purnomo

      <li>
      

      Supardi

    Advokat

      <li>
      

      Lili Pintauli Siregar

    Akademisi

      <li>Luthfi Jayadi Kurniawan</li>
      
      <li>
      

      Neneng Euis Fatimah

      <li>
      

      Nurul Ghufron

    Pensiunan Jaksa

      <li>
      

      M. Jasman Panjaitan

    Hakim

      <li>
      

      Nawawi Pomolango


    Editor: Ardhi Rosyadi

     

  • Capim KPK
  • Pansel KPK
  • KPK
  • Polri
  • Jaksa
  • ICW
  • Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!