BERITA

Kejagung Janji Sanksi Tegas Pelaku Karhutla

Kejagung Janji Sanksi Tegas Pelaku Karhutla

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung berjanji akan memproses hukum secara tegas pada pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia, baik individu, maupun korporasi.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menyatakan, Kejagung sedang  menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.


"Jadi disini saya mau menyampaikan ya bahwa pemerintah tidak berarti mendiamkan kasus seperti ini ya. Karena ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa, kenapa dibiarkan saja begitu, bahkan ada yang menggugat dan lain sebagainya, Presiden digugat. Tentunya harus dilihat secara jenih ya, bahwa pemerintah tidak mendiamkan. Sudah banyak kasus ditangani, bahkan ada beberapa perusahaan yang dilakukan pidana denda, ganti rugi dan sebagainya, itu sudah kita lakukan," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jumat (9/8/2019).


Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo juga membantah tuduhan pemerintah lemah dan melindungi korporasi penyebab karhutla.

Menurutnya, kejaksaan bakal memberikan tuntutan hukuman sesuai pelanggaran hukum pelaku karhutla.

Selain itu, Kejaksaan berkomitmen menangani kasus karhutla secara tegas dan adil.


Sebelumnya, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai pemerintah tak tegas dan melindungi korporasi pelaku karhutla di Indonesia.


Menurut Jikalahari, pemerintah dan aparat kepolisian hanya menangkap pelaku individu saja. Sementara hukuman terhadap korporasi masih nihil.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Kejaksaan Agung
  • Karhutla
  • Koorporasi
  • Jaksa Agung
  • Jikalahari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!