KBR, Jakarta- Victor Mambor, jurnalis media Papua, mengadukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat ke Komisi HAM PBB.
"Saat kita bicara jurnalisme, harus melaporkan situasi sebenarnya tentang Papua Barat. Tapi sekarang kita tidak bisa melakukannya. Ada banyak informasi dari jalanan yang dikirim ke saya, tetapi kami tidak bisa melakukan klarifikasi atau verifikasi. Ini masalah bagi jurnalisme," kata Victor Mambor, seperti diberitakan Radio New Zealand, Senin (26/8/2019).
Baca Juga:
Kominfo Blokir Internet di Papua, Publik Sulit Dapat Fakta
Ribuan Orang Desak Pemerintah Nyalakan Lagi Internet di Papua
Victor Mambor membuat laporan aduan ke PBB dengan bantuan pengacara HAM Jennifer Robinson dan Veronica Koman.
"Kami melapor ke Special Rapporteur PBB dan Komisioner HAM PBB Michele Bachelet agar memperhatikan pemerintah Indonesia, khususnya tentang kekerasan militer dan pemblokiran internet di Papua Barat," kata pengacara HAM Jennifer Robinson dalam wawancara dengan Radio New Zealand, Senin (26/8/2019).
Jennifer Robinson juga mendesak PBB untuk melindungi hak jurnalis dari Papua, supaya mereka bisa membuat laporan tanpa intimidasi dari pihak-pihak lain.
Kementerian Kominfo memblokir internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu lalu (21/8/2019), tepat setelah pemerintah pusat mengirimkan tambahan pasukan militer ke sana.
Menurut Kementerian Kominfo, pemblokiran internet dilakukan demi mencegah penyebaran hoaks yang bisa memicu kerusuhan. Pemblokiran ini akan terus berlangsung hingga Papua dan Papua Barat kembali kondusif.
Editor: Agus Luqman