BERITA

Investor Bisa Dapat Izin Usaha Tanpa AMDAL, Mahasiswa UI Protes

"“Seolah-olah asal tidak korupsi, asal ekonomi lancar, boleh merusak lingkungan. Kan bahaya, logika seperti ini.""

Investor Bisa Dapat Izin Usaha Tanpa AMDAL, Mahasiswa UI Protes
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang akan dikembangkan jadi sirkuit Moto GP, Lombok Tengah, NTB (21/7/2019). Dalam mekanisme OSS, izin usaha di KEK bisa terbit tanpa harus ada AMDAL. (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)

KBR, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar aksi di depan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Mereka memprotes kebijakan Online Single Submission (OSS) yang dinilai lebih mementingkan percepatan ekonomi ketimbang pelestarian lingkungan.

OSS adalah sistem perizinan usaha yang diberlakukan pemerintah mulai Juli 2018. Berkat OSS, investor dan pebisnis kini bisa mengurus izin usaha secara online, dengan praktis, tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit-belit.

Sayangnya, kendati menjadi kemajuan dalam reformasi birokrasi, aturan ini tidak mementingkan keberlanjutan lingkungan hidup.

Menurut BEM FHUI, sistem OSS bisa memberi izin usaha kepada investor atau pengusaha yang belum memenuhi prasyarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau belum punya Izin Lingkungan.

"PP No.24 Tahun 2018 (tentang OSS) memperbolehkan Pelaku Usaha dengan Izin Usaha Berbasis Komitmen untuk melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pengadaan peralatan dan sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi, pelaksanaan uji coba produksi, dan pelaksanaan produksi, meskipun AMDAL belum dilakukan," jelas BEM FHUI dalam risalah hasil kajiannya yang dirilis Selasa, (27/8/2019).

Menurut BEM FHUI, dalam mekanisme perizinan OSS, Izin Lingkungan atau AMDAL tidak diperlukan bila lokasi usaha berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.


BEM FHUI Tidak Sendiri

Kritik terhadap kebijakan OSS juga disuarakan berbagai organisasi pembela lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perizinan Ngawur.

Koalisi menjelaskan, UU 32/2008 sesungguhnya sudah mengatur bahwa AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum penerbitan izin usaha. 

Namun, sistem OSS menabrak aturan tersebut. "Dengan mengatur izin berdasarkan komitmen, PP OSS ini secara jelas telah menghilangkan pentingnya substansi AMDAL," jelas Koalisi dalam siaran pers bersama mereka, Senin (12/8/2019).

“Seolah-olah asal tidak korupsi, asal ekonomi lancar, boleh merusak lingkungan. Kan bahaya, logika seperti ini," kata salah satu anggota Koalisi, Deputi Program ICEL Raynaldo Sembiring, Selasa (13/8/2019).

"Dan ini sebenarnya mengafirmasi, menunjukkan bahwa memang sejak awal sampai dengan lima tahun ke depan, memang Jokowi fokus untuk pembangunan ekonomi," lanjut Raynaldo.


Kaji Ulang Kebijakan OSS

BEM FHUI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perizinan Ngawur lantas mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan OSS.

Selain karena tidak berwawasan lingkungan, OSS juga perlu direvisi karena banyak menabrak aturan lain seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan bahkan tidak sejalan dengan konstitusi.

"Berdasarkan permasalahan-permasalahan terkait bagaimana PP OSS tidak sesuai dengan konstitusionalitas, prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan dalam UUD 1945, melanggar asas pencegahan dalam hukum lingkungan, bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009, sudah seharusnya dilakukan pengkajian ulang dan merevisi PP OSS, dalam rangka menghindari potensi rusaknya lingkungan hidup," tegas BEM FHUI dalam risalahnya.

Editor: Agus Luqman

  • investasi
  • online singe submission
  • oss
  • bem fhui
  • Walhi
  • ICEL
  • lingkungan hidup

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!