BERITA

Cari Modal Pindah Ibu Kota, Pemerintah Akan Jual Aset di Jakarta

"Menurut Kepala Bappenas, valuasi aset negara di kawasan Jl. Thamrin dan Jl. Sudirman saja bisa mencapai Rp150 triliun."

Dian Kurniati

Cari Modal Pindah Ibu Kota, Pemerintah Akan Jual Aset di Jakarta
Ilustrasi: Aset negara di Jakarta akan disewakan atau dijual untuk memodali pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan. (Foto: Flickr/Global Panorama)

KBR, Jakarta- Pembangunan Ibu Kota Negara baru di Pulau Kalimantan diperkirakan membutuhkan biaya antara Rp323 triliun sampai Rp466 triliun.

Namun, biaya yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya sebesar Rp93 triliun. Sedangkan ratusan triliun sisanya akan dicari pemerintah dengan menyewakan atau menjual aset negara di Jakarta.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, valuasi aset negara di kawasan Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman saja bisa mencapai Rp150 triliun.

"Ini bisa menambal kebutuhan APBN. Tadinya dari APBN diperkirakan butuh Rp93 triliun. Kalau kita bisa mendapatkan pemasukan Rp150 triliun, artinya kita bisa menutupi seluruh kebutuhan pengeluaran yang memang harus dari APBN. Apa misalnya? Ya bangun istana, pangkalan TNI, semua kan harus APBN. Demikian juga kebutuhan rumah dinas," kata Bambang di kantor presiden, Jakarta, Selasa (6/9/2019).


Empat Opsi Pemerintah

Kepala Bappenas menyebut, pemerintah sudah menyiapkan empat opsi untuk memberdayakan aset negara di Jakarta, yaitu:

    <li>Pemerintah menyewakan gedung pada swasta, dan status gedung tetap milik negara.</li>
    
    <li>Pemerintah dan swasta bekerja sama dengan skema&nbsp;<i>joint venture</i>.</li>
    
    <li>Pemerintah menjual langsung gedung pada swasta.</li>
    
    <li>Pemerintah menyewakan gedung dengan syarat penyewa harus menjadi pengembang di kawasan Ibu kota baru.&nbsp;</li></ol>
    

    Menurut Kepala Bappenas, opsi paling menguntungkan negara adalah menjual gedung secara langsung. 

    Dana hasil "pemberdayaan" aset negara itu kemudian akan dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan begitu, pembangunan Ibu kota baru tidak menggunakan APBN dari penerimaan pajak warga. 

    Editor: Adi Ahdiat

  • Ibu Kota
  • pemindahan ibu kota
  • bappenas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!