BERITA

Belum Pasti Disetujui, Keinginan KPI Awasi Media Digital

Belum Pasti Disetujui, Keinginan KPI Awasi Media Digital

KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengkaji harapan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ingin melakukan pengawasan media digital, semisal Netflix, Facebook, dan YouTube.

Menkominfo Rudiantara mengaku, masih belum yakin apakah nantinya akan memberi kewenangan pengawasan kepada KPI itu atau tidak. 

Rudiantara mengaku, sejauh ini belum ada perbincangan antara kementeriannya dengan KPI, terkait wacana pengawasan media digital itu.

"Kita kan belum putuskan. Siapa yang memutuskan itu? Itu kan hanya pemikiran dari KPI untuk melakukan itu. Nanti nanti kita bicarakan sama-samalah," ujar Menkominfo Rudiantara saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Sebelum memberi "lampu hijau" kepada KPI, Rudiantara mengatakan musti ada dasar hukum yang jelas terlebih dahulu terkait kewenangan KPI untuk mengawasi media digital.

"Kita harus lihat juga kedudukan hukumnya seperti apa? Jangan sampai nanti pada saat pelaksanaannya tidak berdasarkan hukum," katanya.

Ditambahkan Rudiantara, media digital seperti Netflix merupakan televisi streaming berbayar yang sangat sulit untuk dilakukan pengawasan dalam bentuk penyensoran oleh KPI. Apalagi, hal itu perlu dipertimbangkan karena dikhawatirkan bersinggungan dengan kewenangan lembaga sensor yang ada.

"Netflix itu sebetulnya televisi, movie, film yang ada di dunia maya. Tapi kuncinya film bagaimana nanti kaitannya dengan lembaga sensor film (LSF). Itu harus dibicarakan. Film oleh LSF ada sensor sebelum ditayangkan. Sedangkan ini di dunia maya itu kan tidak disensor, mungkin setelah lewat ditonton baru ketahuan dilanggar atau tidaknya," ujar Rudiantara.

Kinerja KPI Masih Belum Baik

Sementara itu, penggagas petisi online "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" Dara Nasution menyoroti kinerja KPI yang dianggap belum baik dalam mengawasi dan memberi sanksi tegas kepada media penyiaran konvensional.

Namun, kata Dara, bukannya KPI meningkatkan kinerja, tapi justru ingin memperluas kewenangannya dengan mengawasi media digital. 

Dara mengatakan, KPI kurang melakukan penindakan secara tegas terhadap pengelola media televisi yang menayangkan adegan-adegan tidak mendidik. Itulah alasan yang membuat masyarakat mencari tontonan lain yang lebih berkualitas diluar tayangan-tayangan televisi yang telah ada.

"Media baru atau media digital seperti Netflix dan YouTube justru lebih bisa dikontrol dan disaring sendiri konten-konten yang ingin ditonton. Begitu juga dengan Netflix itu sudah punya filter, profile kids dan lain-lain itu sudah ada. YouTube juga, udah ada filternya untuk kids dan untuk orang dewasa. Jadi, untuk media-media baru ini justru lebih canggih nih filteringnya. Tinggal bagaimana sebaiknya KPI dan pemerintah melakukan edukasi agar masyarakat bisa terlibat aktif dalam self-filtering age-censorship ini gitu loh," kata Dara kepada KBR, Senin (12/8/2019).

Dikatakan Dara, Undang-Undang Penyiaran No.32 tahun 2002 menegaskan, tujuan berdirinya KPI adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.

Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, tidak termasuk pada wilayah konten dan media digital.

Dara mengklaim, banyaknya orang yang beralih menonton konten-konten digital merupakan bukti kegagalan KPI menertibkan lembaga penyiaran konvensional.

"KPI sebaiknya memperbaiki kinerjanya untuk menertibkan tayangan-tayangan televisi agar lebih berkualitas, bukan memaksa untuk memperlebar kewenangan dengan rekam jejak yang mengecewakan," ujarnya.

Diingatkan Dara, dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya.

KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).

Petisi online "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" yang digagas oleh Dara Nasution dalam situs change.org hingga Senin (12/8/2019) sore telah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang. Tanda tangan dalam petisi online tersebut terus bertambah dan mendekati angka 70 ribu.

Editor: Fadli Gaper 

  • KPI
  • Netflix
  • Media Digital
  • Pengawasan KPI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!