BERITA

Aturan Ganjil-Genap Baru Tidak Berlaku untuk Kendaraan Jenis Ini

"Aturan ganjil-genap baru ini akan diberlakukan secara penuh mulai 9 September 2019."

Aturan Ganjil-Genap Baru Tidak Berlaku untuk Kendaraan Jenis Ini
Mobil listrik Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (15/7/2019). Kendaraan pimpinan tinggi negara dikecualikan dari aturan ganjil-genap. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro A)

KBR, Jakarta- Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor (ganjil-genap), hingga meliputi sejumlah ruas jalan berikut:

    <li>Jl. Pintu Besar Selatan</li>
    
    <li>Jl. Gajah Mada</li>
    
    <li>Jl. Hayam Wuruk</li>
    
    <li>Jl. Majapahit</li>
    
    <li>Jl. Sisingamangaraja</li>
    
    <li>Jl. Panglima Polim</li>
    
    <li>Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)</li>
    
    <li>Jl. Suryopranoto</li>
    
    <li>Jl. Balikpapan</li>
    
    <li>Jl. Kyai Caringin</li>
    
    <li>Jl. Tomang Raya</li>
    
    <li>Jl. Pramuka</li>
    
    <li>Jl. Salemba Raya</li>
    
    <li>Jl. Kramat Raya</li>
    
    <li>Jl Senen Raya</li>
    
    <li>Jl. Gn Sahari</li></ol>
    

    Aturan ganjil-genap baru ini akan diberlakukan secara penuh mulai 9 September 2019.

    Pembatasan akan diterapkan pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 setiap hari Senin sampai Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.


    Kendaraan yang Dikecualikan

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan berikut:

      <li>Sepeda motor</li>
      
      <li>Kendaraan yang mengangkut masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus)</li>
      
      <li>Pemadam kebakaran</li>
      
      <li>Angkutan umum plat kuning</li>
      
      <li>Kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG</li>
      
      <li>Kendaraan pimpinan tinggi negara (presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK)</li>
      
      <li>Kendaraan operasional berplat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri</li>
      
      <li>Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara</li>
      
      <li>Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas</li>
      
      <li>Kendaraan untuk kepentingan khusus yang diawasi kepolisian, seperti mobil pengangkut uang</li></ol>
      

      "Itu untuk pengecualian yang dikhususkan dari pengaturan ganjil-genap saat ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2019).

      Editor: Agus Luqman

  • ganjil-genap
  • Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!