BERITA

AMUK Bahari: Kebijakan RZWP3K Merampas Ruang Hidup Nelayan

AMUK Bahari: Kebijakan RZWP3K Merampas Ruang Hidup Nelayan

KBR, Jakarta- Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari menolak Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai RZWP3K tidak berpihak pada nelayan.

"Dalam draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)-nya itu tidak ada zona pemukiman nelayan. Jadi nanti Muara Angke itu zona industri, sepertinya jadi perkantoran. Lebih ngerinya lagi ada zona pemukiman non-nelayan. Ini kan seperti... lho kok nelayannya enggak dikasih zona pemukiman? Kok malah ini (industri)? Otomatis ini orientasinya menggusur," kata Susan Herawati saat mengadakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/8/2019).

"Jadi, itu (RZWP3K) seperti melecehkan nelayan Indonesia, khususnya nelayan di Jakarta. Di sisi lain kita bisa melihat keberpihakan Anies Baswedan terhadap investor," tambah Susan.

Sampai sekarang RZWP3K sudah disahkan menjadi Perda di 21 provinsi. Ada juga 13 provinsi lainnya yang masih melakukan pembahasan, termasuk DKI Jakarta.

Baca Juga: AMUK Bahari: Bersihkan Pesisir dari Proyek Ekstraktif dan Eksploitatif

Menurut AMUK Bahari, RZWP3K bisa memuluskan masuknya proyek-proyek besar ke kawasan pesisir yang merampas hak dan ruang hidup nelayan, seperti: 

    <li>Reklamasi</li>
    
    <li>Pertambangan pasir dan migas</li>
    
    <li>Industri pariwisata berbasis utang</li>
    
    <li>Konservasi berbasis utang</li>
    
    <li>Perkebunan kelapa sawit</li>
    
    <li>Pembangunan infrastruktur untuk pelabuhan</li>
    
    <li>Kawasan industri maritim</li></ul>
    

    Karena itu AMUK Bahari melayangkan sejumlah tuntutan untuk pemerintah, di antaranya:

      <li>Menghentikan seluruh pembahasan Perda RZWP3K</li>
      
      <li>Mengevaluasi seluruh Perda Zonasi yang telah disahkan</li>
      
      <li>Membersihkan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil dari proyek ekstraktif dan eksploitatif</li>
      
      <li>Menjalankan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam</li></ul>
      

      AMUK Bahari beranggotakan KIARA, JATAM, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, YLBHI, PPNI, ICEL dan komunitas nelayan dari berbagai wilayah Indonesia. 

      Editor: Sindu Dharmawan

  • RZWP3K
  • AMUK Bahari
  • nelayan
  • masyarakat pesisir
  • pulau kecil
  • KIARA
  • JATAM
  • YLBHI
  • LBH Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!