HEADLINE

Pollycarpus Bebas, Istana: Artinya Proses Hukum Kasus Munir Sudah Berjalan

""Dengan adanya hukuman terhadap Pollycarpus yang sudah dijalani sampai selesai, artinya kan proses hukum sudah berjalan.""

Arie Nugraha, Ria Apriyani

Pollycarpus Bebas, Istana: Artinya Proses Hukum Kasus Munir Sudah Berjalan
Aksi Kamisan ke-550 pegiat HAM mendesak Presiden Jokowi tidak bungkam terhadap kasus pembunuhan Munir dan segera mengumumkan hasil penyidikan TPF Munir, Kamis (23/8). (Foto: ANTARA/ Yulius S)

KBR, Jakarta - Tepat hari ini, Rabu (29/8/2018), Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bebas murni. Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib itu sebelumnya bebas bersyarat pada November 2014. Setelah ia menjalani hukuman sembilan tahun penjara. Putusan pengadilan mengganjar bekas pilot Garuda itu dengan hukuman 14 tahun penjara. Namun selama penahanan, Pollycarpus menerima remisi sebanyak 51 bulan 80 hari.

Atas proses tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menganggap penindakan hukum kasus pembunuhan sudah selesai. Karena itu ia pun meminta seluruh pihak menghormati proses hukum kasus ini.

"Dengan adanya hukuman terhadap Pollycarpus yang sudah dijalani sampai selesai, artinya kan proses hukum sudah berjalan. Ini kan dimulai dari pemerintah sebelumnya bukan hanya Pak Jokowi," kata Pramono di kantornya, Rabu (29/8/2018).

"Artinya semua harus menghormati proses hukum yang ada," tambah Pram.

Pramono mengatakan pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses hukum. Termasuk, soal status Pollycarpus yang kini bebas murni.

Kendati pihak istana mengklaim proses hukum sudah berjalan, namun otak di balik pembunuhan Munir belum terungkap. Suciwati, istri Munir, justru merasa masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Dia dibantu aktivis-aktivis HAM sudah berulangkali mendesak pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Namun pemerintah bergeming. 

"Sebagai keluarga yang dirugikan dan diabaikan hak keadilannya kami tidak akan berhenti mendesak dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk meminta pertanggungjawaban Bapak Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas ketidakjelasan keberadaan dokumen TPF Munir," ujar Suciwati di Jakarta, Kamis (26/4/2018) lalu.

Suciwati percaya hasil penyelidikan TPF bisa menjadi pintu masuk agar kasus ini dibuka kembali.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2018/pertanyakan_penyelidikan_raibnya_dokumen_tpf_munir__komnas_ham_layangkan_surat_ke_presiden/97006.html">Komnas HAM Bakal Surati Presiden Pertanyakan Dokumen TPF Munir</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/_wawancara__marsudi_hanafi__kewajiban_presiden_lanjutkan_penyelidikan_kasus_munir__2_/92344.html">Wawancara Ketua TPF Kasus Pembunuhan Munir</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    

Surat Bebas Murni

Pollycarpus Budihari beroleh surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan Bandung setelah wajib lapor sebanyak 23 kali sejak November 2014 lalu. Pembimbing Madya Kemasyarakatan Bapas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabarm Budiana menyatakan mulai hari ini terpidana pembunuhan berencana itu tidak lagi wajib melapor.

"Pollycarpus itu totalnya jumlah melapornya ke sini itu 23 kali. Tahun pertama itu setiap bulan, tahun kedua dua bulan sekali, jadi tahun ketiga lapornya tiga bulan sekali," kata Budiana di Kantor Bapas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Bandung, Rabu (29/2018).

"Tetapi selain wajib lapor kesini, ketika misalnya saya ada di Jakarta dan kebetulan beliau ada di Jakarta, pasti dia akan datang menemui saya dengan istrinya apabila tidak dengan putra-putranya," imbuhnya.

Ia mengatakan, kepadanya Pollycarpus mengatakan selanjutnya akan bekerja di perusahaan penerbangan sebagai pilot pesawat pengangkut barang. Sedangkan rencana menjadi petani di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat menurutnya batal dijalankan. Karena sulit mencari lahan pertanian.

Pollycarpus juga sempat berkonsultasi dengan Budiana soal tawaran bekerja menjadi pilot maskapai penerbangan di luar negeri.

"Tapi kan pada masa itu masih dalam pembebasan bersyarat. Sehingga saya larang, kan dalam pembebasan bersyarat yang boleh ke luar negeri itu hanya untuk pemeriksaan kesehatan atau dirawat secara medis. Itu pun harus memiliki izin."

Budiana menjelaskan, pada saat menerima status pembebasan murni, kondisi Pollycarpus dalam keadaan sehat, meski saat pembebasan bersyarat sempat mengalami gangguan kesehatan. Namun kata ia tidak bisa merinci soal kondisi itu atas alasan kerahasiaan warga binaan.

Sesuai masa perhitungan penahanan, Pollycarpus harusnya bebas pada 25 Januari 2022. Namun setelah beberapa kali mendapat remisi, maka dia dianggap telah merampungkan seluruh masa hukuman.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/04-2018/suciwati__pak_jokowi__mana_dokumen_tpf_munir_/95882.html">Suciwati: Pak Jokowi, Mana Dokumen TPF Munir?</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/galeri_foto/09-2016/mengingat_munir_dari_orang_yang_tak_kenal_munir_/84870.html">Mengingat Munir dari Orang yang Tak Kenal Munir<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • Munir Said Thalib
  • Pollycarpus Budi Hari
  • Aktivis HAM
  • Pramono Anung
  • Istana
  • penuntasan kasus pelanggaran HAM
  • Kasus Pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!