KBR, Jakarta- Ribuan veteran akan menerima kenaikan tunjangan sebesar 25 persen mulai bulan September mendatang. Semula, pemerintah menargetkan kenaikan itu bisa dirasakan mulai bulan Januari lalu. Namun, realisasinya terkendala peraturan pemerintah, sehingga keputusan tersebut baru diteken pada 1 Agustus lalu.
Awal Agustus lalu, Jokowi meneken PP Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Presiden Joko Widodo meminta maaf atas keterlambatan tersebut. Meski terlambat, ia tetap berharap kenaikan tunjangan tersebut dapat memperbaiki kesejahteraan para veteran.
"Coba ditanyakan kepada beliau-beliau, sebulan dapat berapa. Itu yang kita inginkan. (Saya ingin) beliau-beliau yang sudah sepuh juga mendapat penghargaan yang baik. Jangan yang di atas saja," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, (10/08).
Dengan PP itu, dana kehormatan yang semula sebesar Rp750 ribu menjadi Rp938 ribu per-bulan. Sementara tunjangan bagi veteran seluruh golongan naik 25 persen. Ia juga menambahkan, sisa kenaikan yang belum dicairkan dari bulan Januari hingga Agustus akan dirapel.
Sebelumnya, Jokowi juga sudah menaikkan tunjangan bagi anggota TNI dan Polri, serta Bintara Pembina Desa (Babinsa). Tidak tanggung, kenaikan tunjangan bagi Babinsa sebesar 771 persen.
Editor: Adia Pradana