BERITA

Mendagri: Wakil Gubernur DKI, Terserah Gubernur DKI

"Menteri Dalam Negeri justru menyerahkan siapa kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Gubernur DKI."

Mendagri: Wakil Gubernur DKI, Terserah Gubernur DKI
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam satu acara di Malang, Jawa Timur, awal Agustus 2018. (Ilustrasi: ANTARA)

KBR, Jakarta- Teka-teki siapa pengganti Sandiaga Uno untuk menjadi Wakil Gubernur DKI, masih belum terjawab. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bahkan justru menyerahkan siapa kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan. 

"Saya kira, (kandidat) Wakil Gubernur DKI Jakarta terserah Pak Gubernur (Anies Baswedan - red). Pemerintah menunggu saja keputusan Gubernur, berdasarkan keputusan DPRD. Partai pengusung mengusulkan pengganti Pak Sandiaga Uno kepada DPRD. Lalu diputuskan oleh DPRD. Nanti hasil keputusannya oleh Gubernur kirim ke Kemendagri untuk dimintakan Keppres," tutur Mendagri di Universitas YARSI, Jakarta, Senin (20/8).

Menurut Tjahjo Kumolo, aturan soal pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, sesuai dengan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Di aturan tersebut tertulis: "Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung."

Mengomentari nama Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode, yang sempat disebut-sebut namanya untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mendagri mengatakan, kiranya hal tersebut tidak sesuai etika politik.

"Kalau Aher mengisi kekosongan Wakil Gubernur DKI Jakarta, saya rasa tidak sesuai etika politik karena sudah menjadi Gubernur Jawa Barat (selama) dua periode," ucap Tjahjo Kumolo.

Kekosongan jabatan Wagub DKI saat ini, lantaran Sandiaga Uno sebagai Wagub terpilih di Pilkada DKI Jakarta telah mengundurkan diri demi maju di Pilpres 2019 sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Pengisian kekosongan Wagub dilakukan, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Menurut Mendagri, setiap daerah harus memiliki Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sesuai peraturan yang berlaku. 

Sejumlah nama sudah sempat beredar, untuk menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dari Partai Keadilan Sejahtera misalnya, ada mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, politisi Ahmad Syaikhu, dan Mardani Ali.

Sementara Gerindra juga pernah menyebut tiga nama juga, Wakil Ketua DPD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, juga politisi Rani Auliani. 

Editor: Fadli Gaper

  • kursi wakil gubernur dki
  • wagub dki jakarta
  • pengganti sandiaga
  • tjahjo kumolo
  • sandiaga uno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!