BERITA

KLHK Kebut Permen Perlindungan Pejuang Lingkungan

KLHK Kebut Permen Perlindungan Pejuang Lingkungan

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengebut penyelesaian draf peraturan menteri tentang Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan.

Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Asaad mengungkapkan setidaknya ada 12 poin yang diatur dalam draf permen tersebut. Namun kata dia, masih ada beberapa hal yang masih alot dibahas. Di antaranya, soal definisi dan batasan pejuang lingkungan yang mendapat perlindungan.

"Paling susah adalah melihat batasan pejuang itu seperti apa" kata Ilyas di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

LSM lingkungan hidup Walhi menyatakan Permen LHK mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup itu penting. Mengingat, hal itu juga diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang itu berbunyi: "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".

Beberapa contoh kasus yang kerap disuarakan di antaranya proses hukum terhadap penolak tambang di Rembang, Joko Prianto; penolak tambang di Tumpang Pitu, Budi Pego; dan saksi ahli kasus korupsi tambang, Basuki Wasis yang kini tengah diperkarakan oleh salah satu terdakwa kasus korupsi.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • kriminalisasi aktivis lingkungan
  • Basuki Wasis
  • pejuang lingkungan
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!