KBR, Jakarta - Kebijakan pemerintahan Joko Widodo memperpanjang izin PT Lapindo Brantas menuai protes Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Koordinator JATAM, Merah Johansyah menyebut keputusan memperpanjang izin hingga 2040 itu mencederai janji politik Jokowi ke korban lumpur Lapindo.
Apalagi pada 2014 silam menurutnya Jokowi menjanjikan bantuan pendidikan, kesehatan hingga lapangan kerja. Tapi hingga kini, komitmen itu tak kunjung dipenuhi.
"Jangan jadikan isu lingkungan hidup hanya menjadi komoditas politik. Kalau memang ingin menuntaskan kasus Lapindo, tuntaskan. Kami tagih sekarang," ujar Merah dalam diskusi terbatas di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
"Kami atas nama warga korban tambang menangih janji politik pak jokowi pada warga saat itu," lanjutnya.
Merah kecewa dengan keputusan perpanjangan izin bagi PT Lapindo Minarak Brantas tersebut. Apalagi mengingat perusahaan itu terbukti abai terhadap lingkungan. Ini ditunjukkan dengan tragedi semburan lumpur akibat pengeboran gas oleh perusahaan tersebut.
Sebab itu, ia menilai, mestinya Lapindo Brantas tak lagi layak mengantongi perpanjangan izin. Sebelumnya, Kementerian ESDM memperpanjang kontrak pengelolaan Lapindo Brantas di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Kontrak ini efektif mulai 23 April 2020 hingga 2040.
Baca juga:
Editor: Nurika Manan