BERITA

JK Minta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Ini Kata MK

JK Minta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Ini Kata MK

KBR, Jakarta-  Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat memastikan tanggal putusan atas uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Uji materi yang diajukan Partai Perindo pada 10 Juli itu berkaitan dengan pendaftaran Capres-Cawapres yang akan dibuka 4 hingga 10 Agustus.

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyatakan mahkamah tidak memiliki tenggat waktu untuk memproses gugatan uji materi. Dia mengatakan, dari pengalaman MK, suatu perkara bisa memakan 3 bulan sampai 7 tahun. Namun, dalam uji materi terkait KTP sebagai syarat ikut Pemilu, putusan dikeluarkan dalam waktu beberapa pekan saja.


"Nanti saya akan cek apa dan bagaimana. Prinsipnya perkara yang berlangsung di MK itu berjalan terus, baik untuk Pilkada maupun atau  PUU," ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018) siang.


Guntur Hamzah juga enggan mengungkap arah putusan yang akan dikeluarkan. Sebab proses itu masih berlangsung di internal MK. Kode etik mahkamah, kata dia, melarang dia mengomentari proses gugatan.  

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden, dalam Undang-undang Pemilu. JK mengatakan, MK juga bisa memutuskan perkara jika memang mendesak, tanpa menunggu waktu berbulan-bulan.

Kata JK,  putusan  pengajuan uji materi soal masa jabatan capres dan cawapres  termasuk mendesak, karena batas pengajuannya adalah Jumat pekan depan.

"Kita tidak bisa mengetahui cara berpikiran MK, itu kan pendapat masing-masing. Artinya, kalau memang lewat dari tanggal 10, pasti tidak sempat, tidak mungkin. Tetapi dari MK, ada juga yang keputusannya singkat, malah ada yang lebih dari sehari, dua hari, 30 jam. Keputusan tentang KTP elektronik. Cepat juga itu. (Berarti masih ada peluang?) Ya kita lihat saja perkembangannya," kata JK di kantornya, Selasa (31/07/2017).


JK mengatakan, ia bisa saja maju sebagai calon wakil presiden, jika MK mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Perindo tersebut sebelum 10 Agustus 2018 dan kembali digandeng calon presiden pertahana Joko Widodo. Namun, jika MK baru memutus setelah batas pengajuan capres-cawapres ke KPU, JK mengaku tak mempermasalahkannya.


JK juga tak memusingkan penolakan beberapa kalangan soal permohonan uji materi masa jabatan capres-cawapres, termasuk yang berasal dari Koalisi Masyarakat Selamatkan Demokrasi. Menurut JK, mengajukan gugatan uji materi ke MK adalah peluang dan hak yang dimiliki warga negara. Menurut JK, prosedur uji materi di MK tersebut juga menunjukkan proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia.


UU Pemilu pasal 169 huruf n mensyaratkan calon belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Aturan itu   digugat oleh Partai Perindo.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • masa jabatan presiden
  • uji materi masa jabatan presiden
  • Wakil Presiden Jusuf Kalla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!