BERITA

Ini Sebab Fahri Hamzah Gagal Daftar Eksekusi Putusan terhadap PKS

Ini Sebab Fahri Hamzah Gagal Daftar   Eksekusi Putusan terhadap PKS

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah gagal mendaftarkan eksekusi putusan terhadap tergugat petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mujahid A Latief selaku Kuasa Hukum Fahri Hamzah, menjelaskan telah mendatangi pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengecek salinan putusan dari Mahkamah agung yang kabarnya telah sampai.

"Kita cek, ternyata belum ada," Ujar Mujahid saat ditemui usai mengecek salinan MA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan, Senin (6/8).


Mujahid mengungkapkan  PN Jakarta selatan meminta  menunggu kabar lanjutan terkait permohonan eksekusi putusan tersebut. Kata dia, setelah putusan dari MA tersebut sampai, baru akan mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua PN Jakarta selatan.


"Mudah-mudahan dalam waktu 1-2 minggu ini akan dikirim dari PN dan selanjutnya akan ada pemberitahuan kepada kita, Jadi saat ini kita masih menunggu dulu sifatnya, kita berharap karena ini keadaannya penting dan mendesak, semoga segera ada keputusannya," ungkap Mujahid.


Kasus ini bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah. Tak terima, Fahri menggugat PKS ke pengadilan. Pada 14 November 2016, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.


Editor: Fajar Ayanto
  • Fahri Hamzah
  • PKS
  • Mahkamah Agung
  • Kasasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!