KBR, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal membayar ganti rugi semua kerusakan bangunan akibat gempa yang mengguncang Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akhir pekan lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ganti rugi tersebut akan diambil dari pos dana cadangan penanggulangan bencana pada APBN sebesar Rp4 triliun.
Meski begitu, kata Sri, proses ganti rugi memerlukan verifikasi untuk menaksir nilai dari kerusakan bangunan tersebut.
"Sama seperti yang terjadi waktu itu di Yogya dan Padang, kita melakukan inventarisasi bangunan rusak, baik rusak sedang, rusak menengah, dan rusak berat. Terutama kalau bangunan pemerintah, tentu beda dengan bangunan komersial. Untuk bangunan rumah ada standar sendiri untuk skema kompensasi ke mereka," kata Sri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (6/8/2018).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pos dana cadangan tersebut berada di Kementerian Keuangan, yang terdiri dari Rp2 triliun untuk tanggap darurat dan Rp2 triliun untuk penanganan pasca-bencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai kerusakan.
Dana cadangan tersebut rutin dianggarkan setiap tahun, dan bakal dikucurkan untuk situasi bencana seperti gempa bumi yang terjadi di NTB hari Minggu lalu.
Sebelum mengucurkan dana, kata Sri Mulyani, pemerintah akan melakukan inventarisasi masalah kemanusiaan, untuk mengetahui jumlah korban dan upaya penangananna. Setelah itu, baru akan dimulai inventarisasi bangunan rusak, menggunakan standar tertentu. Inventarisasi juga untuk membedakan jenis bangunan pemerintah, komersial, dan rumah tinggal.
Dari proses itulah, akan diketahui nilai bantuan yang akan diberikan pemerintah, yang semuanya tergantung dari jenis kerusakan pada bangunan tersebut.
Editor: Adia Pradana