BERITA

Divonis Penjara, Meiliana Banjir Dukungan

Divonis Penjara, Meiliana Banjir Dukungan

KBR, Jakarta - Vonis 18 bulan penjara terhadap terdakwa penistaan agama Meiliana menuai protes dari ribuan orang. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Meiliana tak seharusnya dipidana hanya karena mengeluh volume pengeras suara di masjid. Saat ini Meiliana berupaya banding. Berikut laporan tim KBR.

**

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Meiliana. Ibu berusia 44 tahun itu dihukum karena diangap menistakan agama hingga memicu kerusuhan bernuansa SARA, dua tahun lalu. 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo juga memerintahkan agar Meiliana tetap ditahan. Atas vonis tersebut, Meiliana mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, Meiliana tidak terbukti melakukan ujaran kebencian yang menyulut amarah warga. Ranto juga menyebut jaksa gagal memaparkan bukt kuat bahwa Meiliana melakukan penistaan agama. Ranto menyebut, jaksa hanya membawa surat pernyataan dari orang lain untuk membuktikan dakwaannya pada Meiliana.

RANTO SIBARANI: "Kita berharap majelis hakim di tingkat banding bisa melihat fakta-fakta persidangan sebelumnya bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa tidak pernah terbukti. Katakanlah dakawaannya Bu Meiliana mengucapkan kata-kata bernada kebencian pada tanggal 29 Juli 2016, nah itu kan hanya berdasarkan surat pernyataan dari orang lain."

Perkara itu berawal saat Meiliana meminta pengurus masjid di dekat rumahnya di Tanjung Balai agar mengecilkan volume pengeras suara. Tindakan Meiliana ini dianggap memicu kemarahan massa yang kemudian mengamuk merusak sejumlah vihara dan klenteng. 

Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla menilai, Meiliana tak seharusnya dipidana. 

JUSUF KALLA: "Apabila ada masyarakat yang meminta begitu tidak seharusnya dipidana. Kami akan melihat kejadian sebenarnya seperti apa. Apakah hanya meminta jangan terlalu keras itu wajar saja."

Bahkan, Jusuf Kalla mengklaim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah berkali-kali meminta seluruh pengurus masjid di Indonesia tidak menggunakan speaker terlalu keras. DMI juga meminta pengurus masjid membatasi penggunaan speaker luar saat azan dan pengajian tak lebih dari 10 menit. Menurutnya, jika pengeras suara terlalu keras bisa mengganggu masyarakat lainnya.

Dua ormas besar Islam di tanah air, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut menyikapi vonis Meiliana. Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan, masyarakat harus mengedepankan toleransi, agar kasus Meiliana tak terulang. 

Sementara Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas menilai, Meiliana tidak melakukan penistaan agama. Menurut dia, pernyataan Meiliana soal suara azan terlalu keras tidak mengandung unsur kebencian kepada kelompok agama lain.

ROBIKIN EMHAS: "Ungkapan perasaan atau pendapat suara azan terlalu keras itu bukan penodaan agama."

Robikin juga menyesalkan masalah ini sampai bergulir ke ranah hukum. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan secara kekeluargaan. Pengurus NU tersebut menyebut pernyataan Meiliana sebagai bentuk kritik. 

Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, bahkan menjadi saksi ahli di persidangan untuk meringankan Meiliana. Namun, ia kecewa karena kesaksiannya diabaikan hakim. 

RUAMDI AHMAD: "Pengeras suara azan mempunyai dua sisi. Satu sisi sebagai syiar Islam, tapi di sisi yang lain dia juga punya potensi untuk mengganggu kehidupan sosial terutama dalam masyarakat yang plural. Kalau ada pihak yang terganggu, seharusnya dikedepankan dengan mengedepankan prinsip toleransi tersebut."

Protes juga diajukan masyarakat melalui situs petisi online Change.org. Dalam beberapa hari terakhir, lebih dari 45 ribu orang menandatangani petisi yang berisi desakan agar Presiden Joko Widodo dan pengadilan membebaskan Meiliana. 

Hanya saja, Pemerintah enggan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Meiliana. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah tak bisa mengomentari putusan Pengadilan.

Meski begitu, kata Moeldoko, pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus Meiliana tersebut, dan memerhatikan berbagai masukan dari sejumlah pihak soal kasus itu.

MOELDOKO: "Itu sudah ada, dari PBNU juga sudah kasih komentar. Saya kira lebih bagus biar bagaimana publik menyikapi itu. Jangan semua pemerintah yang menyikapi. (Tidak berencana mengintervensi atau membuat kebijakan soal itu?) Ya nanti kita lihat perkembangannya."

Sejumlah pihak juga mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang memvonis kasus Meiliana. Ketua Setara Institute Hendari menduga, hakim melakukan penyimpangan dan tidak profesional dalam menangani kasus itu. 

Menanggapi desakan itu, juru bicara Komisi Yudisial menyatakan, menunggu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim kasus warga Tanjung Balai Meiliana. 

FARID WAJDI: "Jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim, KY menunggu dengan sepenuh hati untuk kemudian memproses jika ada laporan terkait itu."

Farid Wajdi mengaku, KY sudah mengamati kasus Meiliana dari pemberitaan di media. Kata dia, dalam memutus suatu perkara, hakim semestinya selalu independen dan tidak terpengaruh tekanan siapapun. Namun, Farid juga meminta publik tidak menghakimi putusan yang dikeluarkan pengadilan.

Sementara itu, Kementerian Agama bakal merevisi aturan penggunaan speaker masjid. Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan, selama ini masalah penggunaan speaker masjid sudah kerap menjadi pembahasan. Pemerintah merasa hal itu perlu diatur agar tidak semena-mena.

MUHAMMADIYAH AMIN: "Masjid-masjid kan sekarang bersambung-sambung. Misal kita berada di sebuah kampung, itu bisa bersahut-sahutan suara masjid itu. Sementara kita pelajari aturan itu."

Pada 1978, Dirjen Bimas Islam mengeluarkan instruksi tentang penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Surat edaran tersebut salah satunya melarang pengeras suara masjid digunakan untuk terlalu meninggikan suara doa, zikir, dan salat. 

Amin mengatakan, surat edaran itu hanya bersifat seruan, tanpa sanksi bagi yang melanggar. Namun, dalam revisi nanti, Kementerian Agama akan menertibkan penggunaan pengeras suara di masjid. 

  • meiliana
  • penistaan-agama
  • adzan
  • azan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!